JATIMTIMES - Wawan Eko Saputro (39), karyawan Koperasi Simpan Usaha (KSU) di Jombang terpaksa harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, warga Desa Tembarak, Kecamatan Kertosono, Nganjuk itu nekat menggelapkan uang perusahaan senilai Rp 19,4 juta.
Kapolsek Jombang AKP Soesilo mengatakan, kasus tersebut terungkap dari hasil pengecekan laporan keuangan pembukuan Wawan oleh pimpina KSU Sidomakmur Haras Lamzah (40) pada Kamis (23/11/2022). Wawan merupakan karyawan KSU Sidomakmur yang bertugas menawarkan pinjaman dan penagihan di perusahaan tersebut.
Baca Juga : Dirreskrimsus Metro Jaya Grebek Kantor Pinjol Ilegal di Manado, Temukan 4 Aplikasi dan 40 Karyawan
Dari hasil audit yang dilakukan Haras dan 2 pegawainya, ditemukan selisih angsuran yang mencurigakan Rp 19,5 juta. Dari situ, Haras turun langsung ke lapangan untuk mengecek nasabah yang ditangani Wawan.
"Setelah melakukan pengecekan ke nasabah-nasabah, ternyata ditemukan nasabah sudah tidak melakukan pinjaman namun diajukan pinjaman lagi oleh terlapor (Wawan, red) tanpa sepengetahuan nasabah. Dan uangnya dipakai untuk kepentingan pribadi," terangnya kepada wartawan, Senin (05/12/2022).
Selanjutnya, kata Soesilo, pihak perusahaan mencoba berkali-kali menghubungi pelaku dan mendatangi kediamannya untuk menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan. Namun, Wawan malah kabur dan tidak diketahui keberadaannya.
Hingga akhirnya, kasus tersebut dilaporkan Haras ke Polsek Kota pada Jumat (24/11/2022). "Pelapor datang ke Mapolsek Jombang untuk meminta bantuan proses hukum. Atas kejadian itu, pelapor mengalami kerugian Rp 19,5 juta," tandasnya.
Baca Juga : Puluhan Karyawan Perusahaan Rokok Ngawi Ikut Bimtek K3 Bagi Industri
Setelah dilakukan penyelidikan, Wawan akhirnya bisa diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Jombang pada Jumat (02/12/2022). Saat ini, pelaku telah meringkuk di sel tahanan Mapolsek Jombang. "Pelaku kita jerat Pasal 374 KUHP," pungkasnya.(*)