JATIMTIMES - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan terhadap satu perusahaan pinjaman online (pinjol) yang berlokasi di Manado, Sulawesi Utara.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menyebut saat penggerebekan ditemukan 40 pekerja yang tengah mengoperasikan laptop atau komputer.
Baca Juga : Puluhan Karyawan Perusahaan Rokok Ngawi Ikut Bimtek K3 Bagi Industri
Para pekerja itu sedang mengendalikan empat aplikasi pinjol, di antaranya PinjamanNow, AkuKaya, KamiKaya dan Easy Go yang tak memiliki izin.
"Ada empat aplikasi pinjol ilegal yang ditawarkan. Diketahui bahwa beroperasinya pinjaman online dengan nama PinjamanNow, AkuKaya, KamiKaya dan EasyGo.Tidak memiliki izin dari OJK," kata Kombes Auliansyah Lubis dalam keterangannya, Minggu (4/12/2022).
Ia menjelaskan, kantor pinjol itu beroperasi dengan berkedok sebagai kantor koperasi.
Dalam penggerebekan itu, Auliansyah mengatakan pihaknya telah menetapkan 2 orang tersangka sebagai petugas tagih dan pimpinan pinjol ilegal.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, sebanyak dua orang ditetapkan jadi tersangka. Mereka adalah A sebagai petugas debt collector yang mengancam korban dan G sebagai pimpinan dari pinjol ilegal tersebut," jelas Auliansyah.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjol di Manado Sumatera Utara. Penggerebekan itu menyasar pada Ruko Marina tempat operasi kantor pinjol.
"Pada tanggal 29 November 2022, tim Subdit Siber Polda Metro Jaya melakukan penindakan di daerah Kota Manado Sulawesi Utara. Penindakan dilakukan di salah satu ruko yang berada di kawasan ruko Marina Kota Manado yang diduga kuat sebagai tempat beroperasinya pinjaman online tersebut," kata Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Minggu (4/12/2022).
Auliansyah mengatakan perusahaan pinjol itu telah beroperasi selama satu tahun dan perputaran uang nasabahnya juga sudah menginjak miliaran.
Baca Juga : Dispendukcapil Jember Berikan Layanan “Mengurus dari Jauh, Ambilnya Bisa Dekat”
"Kegiatan pinjol illegal ini sudah berjalan kurang lebih selama satu tahun dengan uang nasabah dan perputaran uang diperkirakan senilai miliaran rupiah setiap bulannya," tutur Auliansyah.
Sementara, Kepala Subdirektorat Siber Direskrimsus Polda Metro, Kompol Victor hingga saat ini terus melakukan koordinasi dengan tim Subdit Siber Polda Sulawesi Utara untuk membongkar lebih lanjut soal operasi pinjol ilegal tersebut.
"Sampai saat ini, tim dari Subdit Siber Polda Metro Jaya bekerjasama dengan tim dari Subdit Siber Polda Sulut masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan di kantor pinjol ilegal tersebut dan akan melakukan penyidikan lebih lanjut guna membongkar keseluruhan operasi pinjaman online ilegal ini," ucap Kompol Viktor dalam keterangannya.
Adapun kedua tersangka yang berhasil diamankan berinisial A dan G. Keduanya dikenakan Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 dan atau Pasal 29 jo Pasal 45B dan atau Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, pihak kepolisian juga menyangkakan keduanya melanggar Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 115 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dimana, kata Viktor, mereka terancam hukuman maksimal pidana penjara 12 Tahun dan denda Rp12.000.000.000,(dua belas miliar rupiah).