JATIMTIMES - Pengurusan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Malang, kini semakin dipermudah. Bagi masyarakat yang gagal saat ujian pengajuan SIM, bakal dilakukan ujian ulang di hari yang sama.
"Penerbitan SIM di Satpas Polres Malang saat ini menjadi lebih mudah. Baik pengajuan SIM baru maupun perpanjangan bisa langsung selesai dalam sehari," kata Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik, Minggu (4/12/2022).
Baca Juga : Hadiri HUT PGRI di Semarang, Jokowi Satu Mobil dengan Ganjar Pranowo
Lebih lanjut, Kasat Lantas Polres Malang, AKP Agnis Juwita Manurung menjelaskan, sesaat sebelum menjalani ujian teori, para calon peserta bisa mempelajari simulasi pertanyaan yang diujikan dalam ujian.
"Sebelum ujian teori, para calon peserta ujian bisa melakukan scan barcode tentang soal-soal uji teori. Sementara itu, bagi yang tidak membawa HP (handphone) petugas juga menyediakan buku tentang soal uji teori," katanya kepada Jatim Times, Minggu (4/12/2022).
Menurut Agnis, simulasi soal uji teori melalui barcode tersebut, tidak hanya bisa di akses waktu berada di Satpas. Namun, juga bisa di akses saat di luar Satpas. Sehingga bisa dijadikan sarana untuk belajar di rumah, sebelum ujian teori di Satpas Polres Malang yang ada di Singosari.
"Sehingga sebelum datang ke Satpas, masyarakat atau pengguna layanan bisa mengakses soal uji teori melalui google drive atau barcode," imbuhnya.
Di sisi lain, lanjut Agnis, jika masih ada peserta uji SIM yang gagal saat menjalani serangkaian tahapan ujian. Maka akan mendapatkan kesempatan ujian ulang pada hari yanga sama. Sehingga tidak perlu bolak-balik datang ke Satpas.
"Apabila gagal dalam ujian teori, peserta akan mendapatkan kesempatan untuk ujian ulang pada saat itu juga," ulas anggota Polri dengan pangkat tiga balok ini.
Bergeser ke ujian praktik, para peserta akan mendapatkan kesempatan untuk mencoba lintasan ujian, sebelum akhirnya benar-benar menjalani ujian praktik. "Bagi peserta yang akan melaksanakan ujian praktik SIM, akan di beri kesempatan untuk mencoba terlebih dahulu. Jika memang sudah siap baru menjalani ujian," tuturnya.
Sama seperti ujian tulis, bagi peserta yang gagal saat ujian praktik juga akan mendapatkan kesempatan untuk melakukan ujian ulang, di hari yang bersamaan. "Jika gagal saat ujian praktik, akan di beri kesempatan saat itu juga untuk melaksanakan ujian ulang," ungkapnya.
Baca Juga : Effendi Simbolon Sebut Jokowi Akan Lakukan Rotasi Jabatan pada Awal 2023
Agnis berharap, dengan adanya kemudahan yang diberikan oleh pihak kepolisian ini, bisa mencegah praktik calo pengurusan SIM. "Waktu proses pengurusan SIM baru maupun perpanjangan, yang penting harus percaya diri. Jangan percaya pada siapapun termasuk Calo yang menawarkan bantuan pengurusan maupun penerbitan SIM," tegasnya.
Sebagai gantinya, jika memang masih bingung atau ada hal yang perlu di pertanyakan. Agnis mengarahkan kepada masyarakat untuk bertanya langsung kepada petugas yang ada di Satpas.
"Petugas kami siap untuk melayani segala jenis pertanyaan. Jika memang masih ada yang merasa kurang jelas, silahkan bertanya pada petugas Satpas. Bukan pada orang lain yang tidak bertanggungjawab," tukasnya.
Sekedar Informasi, berdasarkan data yang di himpun Polres Malang yang juga sudah diberitakan Jatim Times sebelumnya. Dalam setahun rata-rata ada sekitar 100 ribu pengajuan SIM yang diterima oleh Satpas Polres Malang.
Dari jumlah tersebut, sekitar 60 persen atau setara dengan kisaran 60 ribu pengurusan SIM diantaranya, merupakan pengajuan yang dilakukan oleh warga Malang Selatan.