JATIMTIMES - Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang mengimbau agar setiap pengembang perumahan bisa memastikan kondisi perumahan dalam keadaan baik sebelum dilakukan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas (PSU).
Bukan hanya sekadar kondisinya saja, namun juga termasuk kesesuaian dengan siteplan yang sudah diserahkan sebelumnya.
Baca Juga : Soal Tragedi Kanjuruhan, Aremania Minta Presiden Turun Tangan Lagi
Sebab, menurut Kepala DPKPCK Kabupaten Malang Budiar Anwar, jika kondisi fisik bangunan kurang baik saat diserahkan, hal itu tidak menutup kemungkinan dapat membebani Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Pasalnya, jika setelah diserahkan, kerusakan-kerusakan yang terjadi juga menjadi tanggung jawab Pemda untuk melalukan perbaikan.
"Seharusnya dari (pengembang) perumahan menyerahkan PSU ke kabupaten, dalam keadaan baik. Jangan sampai membebani Kabupaten (Malang) karena dalam keadaan rusak," ujar Budiar.
Apalagi menurutnya, untuk memastikan PSU dalam sebuah perumahan dalam kondisi yang baik, Budiar mengatakan juga ada program dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR). Dirinya tidak detil menjelaskan, program tersebut, namun menurutnya, program yang diarahkan untuk warga yang tergolong sebagai masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"Jadi dari Kemen PUPR ada fasilitas ada bantuan, kepada MBR, bantuan perumahan MBR untuk perumahan. Yakni bantuan untuk bantuan paving, selokan, solar cell," jelas Budiar.
Untuk itu, dirinya menegaskan agar hal tersebut dapat dipedomani oleh setiap pengembang perumahan di Kabupaten Malang. Yakni untuk memastikan agar perumahan dalam kondisi baik sebelum dilakukan serah terima PSU.
Sementara itu sebagai informasi, pada tahun 2022 ini, DPKPCK Kabupaten Malang menargetkan ada sebanyak 100 perumahan yang bisa diserahkan PSU nya secara administrasi. Sementara hingga Oktober lalu, sudah sebanyak 80 perumahan yang telah diserahkan PSU nya.
Baca Juga : Siapkan Target Menuju WBBM, Kecamatan Taman Raih Penghargaan Zona Integritas WBK
"Kalau target sebenarnya 100 perumahan. 80 perumahan yang sudah diserahkan itu terakhir data pada Oktober lalu. November ini sudah ada yang proses, mudah-mudahan sampai akhir tahun ini terpenuhi," ujar Budiar.
Sementara di tahun 2023 mendatang, pihaknya menargetkan ada sekitar 51 rumah yang bisa diserahkan PSU nya secara administrasi. Jika dibandingkan dengan target tahun ini memang terlihat menurun. Namun menurutnya, hal itu lantaran pada tahun 2023 mendatang, DPKPCK juga menargetkan ada 88 perumahan bisa menyerahkan PSU nya secara fisik.
88 perumahan tersebut sebelumnya telah dilakukan penyerahan PSU secara administrasi, baik di tahun 2021 maupun 2022. Yang kemudian dilanjutkan pengukuran fisik untuk memastikan kesesuaian dengan siteplan. Rinciannya, sebanyak 30 perumahan dilakukan pengukuran pada tahun 2021 dan 58 perumahan pada tahun 2022.
"Yang pertama yang penting harus menyerahkan secara administrasi, kemudian kalau fisiknya sudah cukup baik baru bisa diserahkan PSU secara fisik," pungkas Budiar.