JATIMTIMES - Dewan Pengupahan Kabupaten Malang mengusulkan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) Kabupaten Malang sebesar 7,3 persen dari besaran UMK tahun lalu yang sebesar Rp 3.068.000. Sementara dengan usulan kenaikan sebesar 7,3 persen itu, UMK Kabupaten Malang menjadi Rp 3.293.179. Dengan demikian ada kenaikan sebesar Rp 225.179.
Sementara itu, menurut Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang, proses usulan kenaikan UMK yang bakal diajukan ke Gubernur Jawa Timur (Jatim) itu telah melalui beberapa dinamika. Salah satunya ada diskresi dari pemerintah pusat terkait perumusan dan penghitungan kemungkinan kenaikan UMK.
Baca Juga : UU IKN Belum Setahun Sudah Mau Direvisi, Begini Penjelasan Pemerintah
Kepala Disnaker Kabupaten Malang, Yoyok Wardoyo mengatakan, dalam proses tersebut sebelumnya sudah memunculkan rumusan yang formulanya berdasarkan PP 36. Yang juga merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
"Jadi proses penentuan yang akan diusulkan itu (UMk) telah melalui proses sidang Dewan Pengupahan. Sebelumnya menggunakan perhitungan yang ada di PP Nomor 36 tahun 2021 mendapati diskresi dari pemerintah pusat melalui kementerian ketenagakerjaan berubah jadi memakai formula yang ada di Permenaker 18 tahun 2022," ujar Yoyok belum lama ini.
Yoyok mengatakan, berdasarkan hasil perhitungan pertama yang dilakukan, didapati UMK Kabupaten Malang tidak mengalami kenaikan. Namun sayangnya, hal tersebut mendapat penolakan dari elemen serikat pekerja yang berada di dalam Dewan Pengupahan.
"Perubahan terjadi saat hendak diusulkan ke Gubernur, di mana formula penentuannya wajib menggunakan Permenaker 18. Dalam formula itu terdapat alfa (indeks kontribusi pekerja) minimal 0,1 persen, dan rumusnya sudah ditentukan. Sehingga dewan pengupahan harus sidang lagi," terang Yoyok.
Setelah dilakukan sidang kembali, munculah hasil UMK Kabupaten Malang yang diusulkan sebesar 7,3 persen. Hasil itulah yang akhirnya dapat diterima oleh perwakilan serikat pekerja yang ada di dewan pengupahan. Meskipun ada satu elemen organisasi yang menolak.
Baca Juga : Prihatin Sampah Organik Menumpuk, Siswa SD di Sidoarjo Urai dengan Budidaya Maggot dan Lele
"Ada satu dari elemen organisasi pengusaha yang menolak, tetapi tetap bisa diusulkan," jelasnya.
Sementara itu saat ini, hasil tersebut telah dibawa ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim. Dimana dalam hal ini, untuk mendapat keputusan dari Gubernur. Apakah keputusan itu diterima atau bakal ditolak.
"Sudah diserahkan kemarin (28/11). Prosesnya seharusnya sejak tanggal 1 Desember nanti. Tetapi karena sempat ada diskresi maka diundur. Jadwalnya ditentukan wewenang Pemprov," pungkasnya.