free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Cegah Kemiskinan, BPJAMSOSTEK Blitar Salurkan Bantuan Rp 1 Miliar kepada Korban PHK

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

30 - Nov - 2022, 00:27

Placeholder
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Humas BPJAMSOSTEK)

JATIMTIMES-Kinerja optimal BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Blitar benar-benar dirasakan masyarakat. Tercatat sepanjang tahun 2022, BPJS Ketenagakerjaan Blitar menyalurkan manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kepada ribuan tenaga kerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) di wilayah Blitar Raya, Tulungagung dan Trenggalek.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Blitar, Hendra Elvian menyampaikan JKP merupakan salah satu dari 5 program BPJS Ketenagakerjaan untuk menjaga taraf hidup masyarakat pekerja. Manfaat dari program ini adalah berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

Baca Juga : Wabup Gresik Serahkan Bantuan Kemanusiaan bagi ASN Berdedikasi Tinggi

 “Sampai saat ini sedikitnya sudah 1.145 peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami PHK dan mendapatkan manfaat program JKP dengan total manfaat yang disalurkan sebesar Rp 1.083.964.260," kata Hendra Elvian, Selasa (29/11/2022).

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tahun 2021, pekerja secara otomatis akan terdaftar pada program JKP dan tanpa adanya iuran tambahan apabila perusahaan atau pemberi kerja telah mendaftarkan pekerjanya pada semua program jaminan sosial.

Program JKP ini bisa didapatkan oleh tenaga kerja peserta BPJAMSOSTEK yang mengalami PHK, dengan syarat sudah membayar iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan dimana 6 bulan dibayar berturut-turut, periode pengajuan sejak dinyatakan PHK sampai dengan 3 bulan sejak ter-PHK.

Manfaat uang tunai akan diterima tenaga kerja selama 6 bulan setelah terjadi pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan. Selain uang tunai, tenaga kerja juga akan mendapatkan akses informasi pasar kerja beserta bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen dan konseling karir dan juga memperoleh pelatihan kerja berbasis kompetensi kerja.

Manfaat uang tunai diberikan paling banyak 6 bulan, yaitu 45% dari upah 3 bulan pertama dan 25% upah 3 bulan berikutnya. Sedangkan kewenangan pelatihan kerja dan akses informasi pasar kerja berada di bawah naungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga : Motif Perundungan Siswa SD di Malang Diduga karena Korban Sering Memanggil Seniornya, Berikut Penjelasan Polisi

“Peserta BPJAMSOSTEK cukup mengajukan persyaratan berupa bukti PHK dan adanya komitmen untuk kembali bekerja. Dan tenaga kerja tersebut memang mengalami PHK, bukan karena mengundurkan diri," jelas Hendra.

Perlu diingat bahwa seluruh pemberi kerja dan pekerja baik Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, Non Aparatur Sipil Negara, Pekerja Jasa Konstruksi serta Pekerja Migran Indonesia wajib diikutsertakan dalam program BPJAMSOSTEK. 

Hendra berharap melalui program JKP ini, seluruh tenaga kerja di wilayah kerjanya bisa memanfaatkan program ini dengan maksimal. “Semoga tenaga kerja yang terdampak PHK dapat memaksimalkan manfaat yang diterima agar tetap bisa mempertahankan derajat hidupnya yang layak. Hal ini merupakan salah satu bukti nyata Negara hadir untuk melindungi seluruh rakyatnya khususnya para pekerja,” pungkas Hendra.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Sri Kurnia Mahiruni