JATIMTIMES - Camat Tumpang, Sukarlin meminta agar semua perangkat desa di Kecamatan Tumpang untuk dapat bersiap akan keberadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Apalagi dengan perkembangan teknologi yang ada, hal tersebut juga berangsur menjadi kebutuhan bagi masyarakat.
Hal itu pula yang menurut Sukarlin menjadi dasar untuk mengimbau semua pemerintah desa (pemdes) di Tumpang untuk dapat berpartisipasi dalam ajang Anugerah Desa Terbaik TIK Kabupaten Malang 2022. Ajang tersebut digelar oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Malang.
Baca Juga : Pola Konsumsi Masyarakat Kota Kediri Berubah, BPS-TPID Lakukan Evaluasi
"Saya senang dengan program seperti itu, karena pada prinsipnya, inovasi desa itu tidak boleh berhenti. Namun kadang kan juga tergantung SDM (Sumber Daya Manusia) nya. Namun pada prinsipnya, desa juga (harus) siap mengikuti program seperti itu," ujar Sukarlin.
Namun sayangnya, hingga saat ini, berdasarkan catatan panitia pelaksana Anugerah Desa Terbaik TIK Kabupaten Malang 2022, 15 desa yang ada di wilayah Kecamatan Tumpang sama sekali belum ada yang mendaftar pada ajang tersebut. Meskipun, Sukarlin mengaku bahwa dirinya sudah mengimbau sejak pekan lalu.
Dirinya beralasan bahwa pemdes di Tumpang masih banyak yang disibukkan dengan penyusuan APBDes dan proses pencairan DD dan ADD. Namun secara prinsip dirinya meyakini bahwa 15 desa di Tumpang siap untuk berpartisipasi dalam ajang tersebut.
"Karena kemarin perangkatnya banyak yang baru, tapi untuk carik (Sekretaris Desa) itu semuanya muda-muda. Sehingga pada prinsipnya, bagaimanapun harus siap. Apalagi keberadaan teknologi juga untuk kepentingan masyarakat," jelas Sukarlin.
Sementara itu, selain Tumpang juga ada 8 kecamatan lain yang desanya belum mendaftar sama sekali. Meskipun, Bupati Malang mewajibkan semua desa untuk dapat berpartisipasi dalam ajang itu. Sebab, melalui ajang itu, Diskominfo juga bermaksud untuk memetakan kebutuhan TIK yang ada di setiap wilayah Kabupaten Malang. Kedelapan kecamatan tersebut adalah Bantur, Gedangan, Sumawe, Pagak, Wagir, Bululawang, Dau, Kasembon.
Sementara itu, hasil pertimbangan panitia pelaksana ajang tersebut, yakni Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Malang bersama JatimTIMES, sepakat masa pendaftaran diperpanjang hingga 4 Desember 2022. Dari yang sebelumnya sampai 25 November 2022.
Untuk itu, dengan perpanjangan masa pengumpulan berkas dan pendaftaran itu, bisa dimanfaatkan dengan maksimal oleh semua pemdes yang masih belum mendaftar. Sebab, perpanjangan masa pendaftaran itu juga berdasarkan persetujuan Bupati Malang, HM. Sanusi agar semua desa dapat berpartisipasi dalam ajang itu.
Sementara itu, inovasi-inovasi yang sudah didaftarkan tersebut nantinya akan dilakukan proses penyaringan. Yang kemudian akan dilakukan penilaian oleh juri kehormatan.
Dimana yang akan bertindak sebagai jurin kehormatan nantinya adalah Bupati Malang HM. Sanusi, Wakil Bupati (Wabup) Malang Didik Gatot Subroto, Sekda Kabupaten Malang Wahyu Hidayat.
Baca Juga : Inovasi Ibu-Ibu di Kediri Tuai Prestasi, Bunda Fey Terima Penghargaan dari Ketua TP PKK Provinsi Jawa Timur
"Untuk gebyarnya nanti akan digelar di Warung Tani Kecamatan Dau. Nanti juga akan dihadiri Bupati Malang, HM. Sanusi memimpin rombonban Forpimda. Mulai dari Kapolres, Ketua DPRD, Kepala OPD, Wabup, Sekda dan tamu undangan lain," ujar Ketua Pelaksana Dede Nana.
Sementara itu, dalam ajang yang digelar Diskominfo bersama JatimTIMES itu, semua desa wajib mengikutinya. Setidaknya ada 4 aspek yang dijadikan penilaian dalam ajang tersebut. Yakni Inovasi Bidang TIK, Pengelolaan TIK, Pemanfaatan TIK dan Video Branding dan/atau Profil desa.
Setiap aspek terdapat 3 sampai 5 kriteria yang bakal menjadi indikator penilaian. Kriteria tersebut berkaitan dengan tingkat kemanfaatan, tranparansi, keberlanjutan, informatif, kreativitas hingga keterlibatan masyarakat dalam penerapan TIK pada penyelenggaraan Pemdes.
Ada 5 penghargaan yang nanti akan diberikan dalam ajang tersebut. Yang masing-masing yakni untuk kategori kelompok, ada Anugerah Terbaik 1 dengan hadiah uang tunai Rp 7,5 juta, Anugerah Terbaik 2 dengan hadiah Rp 6 juta dam Anugerah Terbaik 3 dengan hadiah Rp 4 juta.
Selain itu, apresiasi juga akan diberikan kepada Kepala Desa Terinovatif dan Kepala Desa Favorit. Yang masing-masing akan mendapat hadiah uang tunai Rp 4 juta.
Untuk mengikuti gelaran tersebut, pengisian berkas dapat dilakukan di laman https://lomba.jatimtimes.com/daftar-desa-terbaik-tik-kabupaten-malang-2022/. Sebagai informasi, ada beberapa ketentuan dan syarat yang berlaku. Yakni:
1. Keikutsertaan dalam Anugerah Desa Terbaik TIK bersifat wajib.
2. Seluruh Peserta Anugerah Desa Terbaik TIK wajib follow akun IG @malangkab dan @kominfokabmalang.
3. Pengisian dan pengiriman Google Form Peserta maksimal 25 November 2022.
4. Video Branding dan/atau Profil Desa yang telah dimiliki sebelum lomba maupun yang terbaru.
5. Video Branding dan/atau Profil Desa wajib diunggah di Website Desa dan salah satu akun medsos milik desa dengan ketentuan:
- Instagram tag akun @malangkab @kominfokabmalang @jatimtimescom,
- Facebook dengan tag akun @malangkab @Dinas Kominfo Kabupaten Malang,
- Tiktok dengan tag akun @kominfokabmalang @jatimtimes
- Sertakan hastag #HUT1262KabMalang #kabupatenmalang #malangmakmur
6. Peserta wajib melakukan pendaftaran pada link yang ditetapkan.
7. Peserta wajib mengisi formulir Pendaftaran Google Form dan mengunggah berbagai persyaratan yang tertera di dalamnya.
8. Keputusan juri tidak dapat diganggu gugat.