JATIMTIMES - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang memastikan bahwa bantuan keuangan khusus (BKK) yang diperuntukan bagi pemerintah desa (pemdes) se-Kabupaten Malang bakal diawasi ketat. BKK tersebut diberikan sebagai stimulan untuk penguatan pembangunan infrastruktur di desa.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang Zia Ulhaq mengatakan, dalam rapat yang digelar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang menjadi titik tekan terkait hal tersebut adalah soal pengawasan penggunaannya. Sebab, bagaimanapun antisipasi terhadap kemungkinan penyalahgunaan harus dilakukan.
Baca Juga : Satpol PP Kota Malang: Peredaran Rokok Ilegal Banyak Terjadi di Toko Kelontong dan Jasa Ekspedisi
"Anggaran stimulan yang diberikan untuk desa, untuk penguatan fisik pembangunan. Jadi nanti sifatnya transfer ke desa dan desa menggunakan untuk fisik. Cuma kemarin titik tekan kita diharapkan pengawasannya melekat. Karena uangnya besar," ujar Zia.
Dalam hal ini, pengawasan bisa dilakukan melalui dua sisi. Yakni dari sisi eksekutif yang dilakukan melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Seperti Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dan kecamatan. Sedangkan selanjutnya juga pengawasan dari legislatif melalui DPRD.
"Jadi inspektorat harus melakukan pengawasan penggunaan. Mulai dari perencanaan, jadi nanti pas penggunaan. Karena takutnya disalahgunakan. Takutnya ada proyeknya kabupaten dan difoto diakui proyeknya desa. Kan ada kejadian kayak gitu," jelas Zia.
Dengan pengawasan seperti itu, dirinya berharap agar nantinya tidak ada pihak mana pun yang bakal berhadapan dengan aparat penegak hukum (APH) karena terjadi penyalahgunaan BKK. Sehingga, pengawasan harus benar-benar dilakukan.
"Maka dari itu kami berharap tidak ada desa yang terjerat hukum atau malah berhadapan dengan APH. Karena dalam penggunaan BKK tidak cermat, transparan. Inilah tantangan ke depan bagi eksekutif dan legislatif untuk melakukan pengawasan," terang Zia.
Rencana tersebut baru saja disahkan bersamaan dengan pengesahan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang 2023 belum lama ini. Namun untuk realisasinya, masih harus menunggu Perbup dan SK Bupati sebagai landasan hukumnya.
"Kalau penggunaan melalui proposal, nilai BKK berbentuk proposal. Ini yang sedang akan disusun. Tapi panduan penggunaannya harus dibuat. Harapannya pembangunan berbasis desa merata. Makanya kami juga minta para OPD terkait bisa membuat buku panduan penggunaan," kata politisi Gerindra ini.
Baca Juga : Puncak BBGRM XIX dan Hari Kesatuan Gerak PKK ke-50 Jatim Digelar di Jember
Selain itu, BKK tersebut dimaksudkan untuk memeratakan pembangunan desa-desa di Kabupaten Malang. Yang menurutnya juga harus dibarengi dengan penguatan pembangunan struktur pemdes melalui lembaga-lembaganya.
"Artinya stakeholder pembangunan desa harus diperkuat. Makanya LKD (Lembaga Kemasyarakatan Desa) Perda nya sebentar lagi ada, itu yang akan digunakan untuk memperkuat kelembagaan desa. Termasuk pengawasan dari DPMD, Inspektorat dan kecamatan untuk melakukan supervisi," jelas Zia.
Sebagai informasi, BKK tersebut diperuntukan bagi seluruh pemerintah desa se-Kabupaten Malang. Namun, setiap desa tidak akan menerima dengan jumlah yang sama. Sebab, Pemdes sebagai penerima BKK tersebut dibagi menjadi 3 kategori berdasarkan status desa berkembang, desa maju dan desa mandiri.
Untuk desa berkembang, BKK yang akan diterima yakni sebesar Rp 300 juta. Sedangkan untuk desa maju akan mendapat sebesar Rp 350 juta. Sementara untuk desa mandiri akan mendapat BKK hingga mencapai Rp 400 juta.
Untuk jumlah desa di masing-masing kategori, untuk desa berkembang ada 46 desa, desa maju ada 241 desa dan desa mandiri ada 91 desa. Sehingga kalau ditotal, anggaran yang akan digelontorkan untuk BKK tersebut mencapai Rp 143 miliar.