JATIMTIMES - Satpol PP Kota Malang melihat masih banyak toko kelontong yang kedapatan menjual rokok ilegal. Bahkan, harganya dua kali lipat lebih murah dari rokok pada umumnya.
Pada sosialisasi dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT) kepada Linmas yang ada di 57 kelurahan, Kepala Satpol PP Kota Malang Heru Mulyono menuturkan bahwa masih ada peredaran rokok ilegal. Diantaranya terjadi di toko kelontong hingga jasa ekspedisi barang.
Baca Juga : Bahaya Styrofoam Sebabkan Kanker dan Rusak Lingkungan
“Di pasar, di warung-warung, di Kelurahan Penanggungan tapi saya tidak bisa sebutkan tepatnya dimana, di Jalan Kolonel Sugiono juga, di Sawojajar juga ada,” kata Heru, Senin (28/11/2022).
Namun Heru memastikan bahwa di Kota Malang tidak ada produsen rokok ilegal berskala besar. Hanya, produsen skala rumahan masih memungkinkan ada. “Di Kota Malang produsen skala besar rokok ilegal tidak ada, yang rumahan mestinya ada tapi belum terdeteksi,” kata Heru.
Dengan adanya sosialisasi kepada Linmas, Heru berharap ada perubahan terkait adanya peredaran rokok ilegal. Karena Linmas dianggap sangat dekat dengan masyarakat, termasuk mengerti adanya peredaran rokok ilegal.
“Sosialisasi ini penting karena kan belum semua Linmas bisa membedakan terkait pita cukainya itu. Karena itu ada yang hampir sama bentuknya, tapi ada pita palsu, saya tadi juga minta untuk ditunjukkan pita yang asli itu seperti apa,” katanya.
Sementara, penyidik Bea Cukai Malang Beni Setiawan mengatakan pihaknya telah melakukan 183 penindakan rokok ilegal dengan total barang bukti yang didapatkan sekitar 13 juta batang pada tahun 2022 ini. Hasil temuan itu diperkirakan telah membuat kerugian negara sekitar Rp 7 miliar.
Baca Juga : Pemkab Malang Siap Gelontorkan Ratusan Miliar untuk BKK Desa
Penindakan dilakukan secara merata di wilayah Kota Malang, Kota Batu dan Kabupaten Malang. Diungkapkannya, toko kelontong juga masih didapati menjadi tempat penjualan rokok ilegal.
“Sebenarnya mereka (pedagang) sudah mengetahui, hanya saja ini bentuk keterpaksaan atau hukum pasar, lebih murah lebih laku. Sebenarnya peminat rokok juga sudah tahu, kalau uangnya sedikit ya mau gimana lagi,” kata Beni.
Menurut Beni, rokok ilegal bisa sangat berjaya di Kota Malang. Betapa tidak, harga rokok pada umumnya kalah jauh dengan harga rokok ilegal. “Sampai lebih dari 100 persen, rata-rata kan sekarang rokok legal harganya Rp 20.000, itu yang ilegal bisa sampai Rp 10.000. Makanya para produsen rokok ilegal ini bisa berjaya di pasaran karena keuntungan yang besar,” ungkap Beni.