free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Anugerah Desa Terbaik TIK Kabupaten Malang 2022

Ini Kendala Sejumlah Kecamatan Belum Daftar Anugerah Desa Terbaik

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Yunan Helmy

28 - Nov - 2022, 02:54

Placeholder
Flyer Anugerah Desa Terbaik TIK Kabupaten Malang 2022.(Foto: Redaksi JatimTIMES).

JATIMTIMES - Masa pendaftaran ajang Anugerah Desa Terbaik TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) Kabupaten Malang 2022 masih berjalan. Berdasarkan keputusan panitia, masa pendaftaran diperpanjang hingga 4 Desember 2022 dari yang semula 25 November 2022. 

Catatan panitia, sejumlah desa juga berangsur melengkapi berkas dan mulai mendaftar. Namun juga ada beberapa kecamatan yang desanya masih belum mendafar sama sekali. Padahal, sebenarnya, Bupati Malang HM. Sanusi mewajibkan semua desa untuk ikut dalam ajang itu. 

Baca Juga : Sehari Tanah Longsor dan Ambrol Terjadi di 6 Titik Kota Batu, Akibatkan Jalan Ditutup

Berdasarkan data dari panitia penyelenggara, beberapa kecamatan yang tercatat yang desanya belum mendaftar sama sekali adalah Kecamatan Bantur, Gedangan, Sumbermanjing Wetan, Pagak, Wagir, Bululawang, Tumpang, Dau, dan Kasembon. 

Camat Gedangan Teguh Susetyo menyebut bahwa alasan desa di wilayahnya sampai saat ini masih belum ada yang mendaftar pada ajang tersebut karena masih banyak yang konsentrasi terhadap penanganan bencana. Namun, dirinya mengaku sudah mengimbau pemdes (pemerintah desa) untuk berpartisipasi dalam ajang itu. 

"Sebenarnya sudah saya imbau. Namun kalau kendala, kemarin masih banyak (pemdes) yang konsentrasi ke penanganan bencana. Pada prinsipnya kami selalu mendukung program bupati. Pasti akan disampaikan lagi," ujar Teguh. 

Namun berbeda dengan wilayah Dampit. Catatan panitia, beberapa desa di Kecamatan Dampit sudah ada yang mendaftar. Meskipun, Camat Dampit Abai Saleh mengaku bahwa ada pemdes yang masih konsentrasi pada penanganan bencana. 

"Prinsipnya kami tentu mendukung, tapi terkendala beberapa desa penanganan bencana beberapa waktu lalu," ujar Abai. 

Selain Kecamatan Dampit, beberapa wilayah lain yang 3 sampai 6 desanya sudah mendaftar yakni Kecamatan Gondanglegi, Tirtoyudo, Wonosari, Kromengan, dan Lawang. 

Sedangkan kecamatan yang baru 1 desa mendaftar adalah Jabung, Pakis, Poncokusumo, Tajinan, Ngantang, Wajak, Pakisaji, Kalipare, Donomulyo.

Sementara itu, Camat Ngantang Sunardi mengatakan minimnya desa di wilayahnya yang mendaftar pada ajang tersebut karena sempat ada kesalahan persepsi. Dirinya sempat beranggapan bahwa untuk mengikuti ajang tersebut harus ada inovasi di bidang TIK (teknologi informasi dan komunikasi) untuk disertakan. 

"Kalau TIK sendiri sudah kami terapkan di berbagai inovasi sebenarnya. Untuk keperluan adminduk atau untuk wadah publikasi dan promosi. Saya mengira harus ada inovasi di bidang TIK. Kalau website, sosial media sudah aktif. Beberapa aplikasi sebenarnya juga sudah ada," ujar Sunardi.

Logo Diskominfo Kabupaten Malang.(Foto: Istimewa).

Sementara itu, hasil pertimbangan panitia pelaksana ajang tersebut, yakni Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Malang bersama JatimTIMES, masa pendaftaran diperpanjang hingga 4 Desember 2022, dari yang sebelumnya sampai 25 November 2022. 

Untuk itu, perpanjangan masa pengumpulan berkas dan pendaftaran itu bisa dimanfaatkan dengan maksimal oleh semua pemdes yang masih belum mendaftar. Sebab, perpanjangan masa pendaftaran itu juga berdasarkan persetujuan Bupati Malang HM. Sanusi agar semua desa dapat berpartisipasi dalam ajang itu. 

Nantinya, yang akan menjadi juri ajang ini  adalah Bupati Malang HM. Sanusi, Wakil Bupati (Wabup) Malang Didik Gatot Subroto, Sekda Kabupaten Malang Wahyu Hidayat. 

Baca Juga : Sinopsis Ikatan Cinta RCTI 27 November 2022, Reyna Dapat Tugas Sekolah Daftar Keinginan, Ternyata Ini yang Diinginkan

"Gebyarnya nanti akan digelar di Warung Tani Kecamatan Dau. Nanti juga akan dihadiri Bupati Malang HM. Sanusi  yang memimpin rombongan forpimda. Mulai dari kapolres, ketua DPRD, wabup, sekda, kepala OPD, dan tamu undangan lain," ujar Ketua Pelaksana Dede Nana. 

Dalam ajang yang digelar Diskominfo bersama JatimTIMES itu, semua desa wajib mengikutinya. Setidaknya ada 4 aspek yang dijadikan penilaian dalam ajang tersebut. Yakni Inovasi Bidang TIK, Pengelolaan TIK, Pemanfaatan TIK dan Video Branding dan/atau Profil desa. 

Setiap aspek terdapat 3 sampai 5 kriteria yang bakal menjadi indikator penilaian. Kriteria tersebut berkaitan dengan tingkat kemanfaatan, transparansi, keberlanjutan, informatif, kreativitas hingga keterlibatan masyarakat dalam penerapan TIK pada penyelenggaraan pemdes. 

Ada 5 penghargaan yang nanti akan diberikan dalam ajang tersebut. Masing-masing yakni untuk kategori kelompok, ada Anugerah Terbaik 1 dengan hadiah uang tunai Rp 7,5 juta, Anugerah Terbaik 2 dengan hadiah Rp 6 juta dam Anugerah Terbaik 3 dengan hadiah Rp 4 juta. 

Selain itu, apresiasi juga akan diberikan kepada Kepala Desa Terinovatif dan Kepala Desa Favorit. Masing-masing akan mendapat hadiah uang tunai Rp 4 juta. 

Untuk mengikuti gelaran tersebut, pengisian berkas dapat dilakukan di laman https://lomba.jatimtimes.com/daftar-desa-terbaik-tik-kabupaten-malang-2022/. Sebagai informasi, ada beberapa ketentuan dan syarat yang berlaku. Yakni:

1. Keikutsertaan dalam Anugerah Desa Terbaik TIK bersifat wajib. 
2. Seluruh Peserta Anugerah Desa Terbaik TIK wajib follow akun IG @malangkab dan @kominfokabmalang.
3. Pengisian dan pengiriman Google Form Peserta maksimal 25 November 2022.
4. Video Branding dan/atau Profil Desa yang telah dimiliki sebelum lomba maupun yang terbaru.
5. Video Branding dan/atau Profil Desa wajib diunggah di Website Desa dan salah satu akun medsos milik desa dengan ketentuan:
- Instagram tag akun @malangkab @kominfokabmalang @jatimtimescom,
- Facebook dengan tag akun @malangkab @Dinas Kominfo Kabupaten Malang,
- Tiktok dengan tag akun @kominfokabmalang @jatimtimes
- Sertakan hastag #HUT1262KabMalang #kabupatenmalang #malangmakmur
6. Peserta wajib melakukan pendaftaran pada link yang ditetapkan.
7. Peserta wajib mengisi formulir Pendaftaran Google Form dan mengunggah berbagai persyaratan yang tertera di dalamnya.
8. Keputusan juri tidak dapat diganggu gugat.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Yunan Helmy