JATIMTIMES - Penerapan TIK (teknologi informasi dan komunikasi) benar-benar diperlukan untuk tata kelola dan penyelenggaraan pemerintah desa (pemdes). Terutama dalam upaya peningkatan pelayanan terhadap masyarakat.
Hal tersebut diakui Camat Bantur Sriningtyas. Karena itu, Sriningtyas sangat mendukung ajang Anugerah Desa Terbaik TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) Kabupaten Malang 2022.
Baca Juga : Larangan Ekspor Nikel Jadi Penyebab Indonesia Kalah WTO
"Saya sangat senang ada program seperti itu. Semoga bisa menunjang pelayanan di desa. Setidaknya kebutuhan bisa terpetakan. Kalau di Bantur masalahnya masih pada jaringan internet. Jika dengan event itu (Anugerah Desa Terbaik TIK) ketersediaan jaringan internet di Bantur bisa diperhatikan Diskominfo, kami bersyukur sekali," ungkap Sriningtyas.
Sejauh ini, penerapan TIK di Kecamatan Bantur sudah sangat membantu. Baik untuk pelayanan terhadap masyarakat atau untuk tata kelola dan penyelenggaraan pemerintah desa (Pemdes).
"Kalau adminduk (administrasi kependudukan), dalam pengurusan yang tidak memerlukan perekaman, bisa kami tuntaskan di desa. Selain itu, biasanya, untuk mengirim musrenbang, kami sudah pakai TIK. Hanya, terkadang masih terkendala internet," ucap Sriningtyas.
Untuk itu, Sriningtyas akan kembali mengimbau seluruh pemerintah desa di Bantur agar segera mendaftar dan mengikuti ajang Anugerah Desa Terbaik TIK yang digelar Diskominfo Pemkab Malang bekerja sama dengan Jatim Times.
"Apalagi masyarakat sekarang itu sangat kritis. Jadi, program pemerintah dengan Anugerah Desa Terbaik ini bisa memicu," ujar Sriningtyas.
Sementara itu, hasil pertimbangan panitia pelaksana ajang tersebut, yakni Diskominfo bersama Jatim Times, masa pendaftaran diperpanjang hingga 4 Desember 2022, dari yang sebelumnya sampai 25 November 2022.
Untuk itu, perpanjangan masa pengumpulan berkas dan pendaftaran tersebut bisa dimanfaatkan dengan maksimal oleh semua pemdes yang masih belum mendaftar. Apalagi, perpanjangan masa pendaftaran itu juga berdasarkan persetujuan Bupati Malang HM. Sanusi agar semua desa dapat berpartisipasi dalam ajang Anugerah Desa Terbaik TIK.
Yang akan bertindak sebagai juri ajang bergengsi tingkat Kabupaten Malang ini nantinya adalah Bupati Malang HM. Sanusi, Wakil Bupati (Wabup) Malang Didik Gatot Subroto, Sekda Kabupaten Malang Wahyu Hidayat.
"Gebyarnya nanti akan digelar di Warung Tani Kecamatan Dau. Nanti juga akan dihadiri Bupati Malang HM. Sanusi yang memimpin rombongan forpimda. Mulai dari kapolres, ketua DPRD, wabup, sekda, kepala OPD, dan tamu undangan lain," ujar Ketua Pelaksana Dede Nana.
Dalam ajang ini, semua desa wajib mengikutinya. Setidaknya ada 4 aspek yang dijadikan penilaian dalam ajang tersebut. Yakni Inovasi Bidang TIK, Pengelolaan TIK, Pemanfaatan TIK dan Video Branding dan/atau Profil desa.
Baca Juga : Secara Aklamasi, Sentot Terpilih Jadi Ketua Umum KONI Kota Batu 2022-2026
Setiap aspek terdapat 3 sampai 5 kriteria yang bakal menjadi indikator penilaian. Kriteria tersebut berkaitan dengan tingkat kemanfaatan, transparansi, keberlanjutan, informatif, kreativitas hingga keterlibatan masyarakat dalam penerapan TIK pada penyelenggaraan pemdes.
Ada 5 penghargaan yang nanti akan diberikan dalam ajang tersebut. Masing-masing yakni untuk kategori kelompok, ada Anugerah Terbaik 1 dengan hadiah uang tunai Rp 7,5 juta, Anugerah Terbaik 2 dengan hadiah Rp 6 juta dam Anugerah Terbaik 3 dengan hadiah Rp 4 juta.
Selain itu, apresiasi akan diberikan kepada Kepala Desa Terinovatif dan Kepala Desa Favorit. Masing-masing akan mendapat hadiah uang tunai Rp 4 juta.
Untuk mengikuti gelaran tersebut, pengisian berkas dapat dilakukan di laman https://lomba.jatimtimes.com/daftar-desa-terbaik-tik-kabupaten-malang-2022/. Sebagai informasi, ada beberapa ketentuan dan syarat yang berlaku. Yakni:
1. Keikutsertaan dalam Anugerah Desa Terbaik TIK bersifat wajib.
2. Seluruh Peserta Anugerah Desa Terbaik TIK wajib follow akun IG @malangkab dan @kominfokabmalang.
3. Pengisian dan pengiriman Google Form Peserta maksimal 25 November 2022.
4. Video Branding dan/atau Profil Desa yang telah dimiliki sebelum lomba maupun yang terbaru.
5. Video Branding dan/atau Profil Desa wajib diunggah di Website Desa dan salah satu akun medsos milik desa dengan ketentuan:
- Instagram tag akun @malangkab @kominfokabmalang @jatimtimescom,
- Facebook dengan tag akun @malangkab @Dinas Kominfo Kabupaten Malang,
- Tiktok dengan tag akun @kominfokabmalang @jatimtimes
- Sertakan hastag #HUT1262KabMalang #kabupatenmalang #malangmakmur
6. Peserta wajib melakukan pendaftaran pada link yang ditetapkan.
7. Peserta wajib mengisi formulir Pendaftaran Google Form dan mengunggah berbagai persyaratan yang tertera di dalamnya.
8. Keputusan juri tidak dapat diganggu gugat.