JATIMTIMES - Sejumlah Camat di wilayah Kabupaten Malang dipastikan sudah mensosialisasikan agenda Anugerah Desa Terbaik Teknologi informasi dan komunikasi (TIK) Kabupaten Malang 2022. Salah satunya di wilayah Pemerintahan Kecamatan Bululawang.
"Jadi sudah kita sosialisasikan, sudah kami sampaikan melalui teman-teman Kades (Kepala Desa)," kata Camat Bululawang, Mardiyanto saat dikonfirmasi Jatim Times, Sabtu (26/11/2022).
Baca Juga : Kecamatan Pakis Kenalkan Kebun Eyangku Inspirasiku dalam Lomba Konten Kreator
Dari hasil sosialisasi terkait agenda Anugerah Desa Terbaik TIK, para Kades memastikan jika desanya bakal berpartisipasi dalam agenda tersebut. Sebab, Mardiyanto menilai agenda Anugerah Desa Terbaik TIK bisa memicu untuk mewujudkan Desa Mandiri.
"Kalau itu sudah pasti ikut, cuman nantikan kami juga memacu supaya desa yang maju bisa menjadi desa mandiri," ulasnya.
Sejauh ini, dijelaskan Mardiyanto, sudah ada dua dari total 14 desa di Kecamatan Bululawang yang berpredikat Desa Mandiri. Sedangkan 12 desa lainnya masuk kategori desa maju.
Oleh karenanya, melalui ajang Anugerah Desa Terbaik TIK Kabupaten Malang 2022, Mardiyanto bakal mendorong seluruh desa yang sudah berpredikat maju untuk naik statusnya menjadi desa mandiri.
"Sementara ini yang sudah akuntabel desa mandiri itu ada dua. Krebet sama Bululawang. Lainnya masih istilahnya grade-nya desa maju, itu yang akan kita upayakan menjadi desa mandiri melalui ajang ini (Anugerah Desa Terbaik TIK)," ucapnya.
Kendati memastikan bakal berpartisipasi, namun Mardiyanto tidak memungkiri jika sementara ini masih ada desa di wilayah pemerintahannya, yang belum berpartisipasi dalam Anugerah Desa Terbaik TIK. Penyebabnya karena sebagian desa di Kecamatan Bululawang masih minder untuk mengikuti ajang bergengsi tersebut.
Namun demikian, Mardiyanto akan terus mendorong kepada Kades agar segera mengikuti agenda yang merupakan rangkaian peringatan Hari Jadi Kabupaten Malang yang ke-1262 tersebut.
"Iya, matur suwun (terima kasih) sudah diingatkan. Sebenarnya sudah kami sosialisasikan, tapi ya itu, orang-orang masih kurang PD (percaya diri). Iya, kami pasti akan berpartisipasi," ulasnya.
Berbicara soal Anugerah Desa Terbaik TIK, diterangkan Mardiyanto, di wilayah pemerintahan Kecamatan Bululawang sejatinya sudah menerapkan komputerisasi. Terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Baik itu sarana informasi melalui media sosial (medsos) maupun berbasis pelayanan data kependudukan.
"Sudah, jadi ada beberapa website, itukan berarti sudah menerapkan TIK, karena memang menjadi standarisasi. Termasuk yang kaitannya dengan pelayanan data kependudukan, itu sudah berbasis TIK. Tentunya berkoordinasi dengan Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kabupaten Malang)," terangnya.
Di sisi lain, Pemerintahan Kecamatan Bululawang juga pernah menyandang anugrah desa terbaik. Yaitu di Desa Krebet. Penghargaan itu di raih pada kisaran tahun 2020.
"Kita (Kecamatan Bululawang) sudah pernah mendapatkan reward desa terbaik, di Desa Krebet. Bahkan dapat tambahan ADD (Alokasi Dana Desa), waktu itu sebesar Rp 100 juta untuk menunjang kemajuan desa. Dapat penghargaan karena akuntabilitas pemerintahan desa," imbuhnya.
Oleh karenanya, Mardiyanto berharap bisa memperoleh penghargaan dalam Anugerah Desa Terbaik TIK Kabupaten Malang 2022.
Baca Juga : Mantan Miss Kroasia Tampil Seksi Tunjukkan Belahan Dada Saat Menonton Piala Dunia 2022 Picu Kontroversi
"Sudah disosialisasikan, edaran itukan sudah saya teruskan ke Kades-kades, karena itukan resmi. Kami akan berpartisipasi (dalam Anugerah Desa Terbaik TIK)," tukasnya.
Sementara itu, berdasarkan hasil pertimbangan panitia pelaksana ajang tersebut, yakni Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Malang bersama JatimTIMES, sepakat masa pendaftaran diperpanjang hingga 4 Desember 2022. Dari yang sebelumnya sampai 25 November 2022.
Untuk itu, dengan perpanjangan masa pengumpulan berkas dan pendaftaran itu, bisa dimanfaatkan dengan maksimal oleh semua pemerintah desa (Pemdes) yang masih belum mendaftar. Sebab, perpanjangan masa pendaftaran itu juga berdasarkan persetujuan Bupati Malang, HM. Sanusi agar semua desa dapat berpartisipasi dalam ajang tersebut.
Sementara itu, inovasi-inovasi yang sudah didaftarkan, nantinya akan dilakukan proses penyaringan. Kemudian akan dilakukan penilaian oleh juri kehormatan.
Di mana yang akan bertindak sebagai juri kehormatan nantinya adalah Bupati Malang HM. Sanusi, Wakil Bupati (Wabup) Malang Didik Gatot Subroto, Sekda Kabupaten Malang Wahyu Hidayat.
Sementara itu, dalam ajang yang digelar Diskominfo bersama JatimTIMES, semua desa wajib mengikutinya. Setidaknya ada 4 aspek yang dijadikan penilaian dalam ajang tersebut. Yakni Inovasi Bidang TIK, Pengelolaan TIK, Pemanfaatan TIK dan Video Branding dan/atau Profil desa.
Dimana setiap aspek terdapat 3 sampai 5 kriteria yang bakal menjadi indikator penilaian. Kriteria tersebut berkaitan dengan tingkat kemanfaatan, tranparansi, keberlanjutan, informatif, kreativitas hingga keterlibatan masyarakat dalam penerapan TIK pada penyelenggaraan Pemdes.
Ada 5 penghargaan yang nanti akan diberikan dalam ajang tersebut. Yakni meliputi untuk kategori kelompok, ada Anugerah Terbaik 1 dengan hadiah uang tunai Rp 7,5 juta, Anugerah Terbaik 2 dengan hadiah Rp 6 juta dam Anugerah Terbaik 3 dengan hadiah Rp 4 juta.
Selain itu, apresiasi juga akan diberikan kepada Kepala Desa Terinovatif dan Kepala Desa Favorit. Masing-masing akan mendapat hadiah uang tunai Rp 4 juta.
Untuk mengikuti gelaran tersebut, pengisian berkas dapat dilakukan di laman https://lomba.jatimtimes.com/daftar-desa-terbaik-tik-kabupaten-malang-2022/. Sebagai informasi, ada beberapa ketentuan dan syarat yang berlaku. Yakni:
1. Keikutsertaan dalam Anugerah Desa Terbaik TIK bersifat wajib.
2. Seluruh Peserta Anugerah Desa Terbaik TIK wajib follow akun IG @malangkab dan @kominfokabmalang.
3. Pengisian dan pengiriman Google Form Peserta maksimal 25 November 2022.
4. Video Branding dan/atau Profil Desa yang telah dimiliki sebelum lomba maupun yang terbaru.
5. Video Branding dan/atau Profil Desa wajib diunggah di Website Desa dan salah satu akun medsos milik desa dengan ketentuan:
- Instagram tag akun @malangkab @kominfokabmalang @jatimtimescom,
- Facebook dengan tag akun @malangkab @Dinas Kominfo Kabupaten Malang,
- Tiktok dengan tag akun @kominfokabmalang @jatimtimes
- Sertakan hastag #HUT1262KabMalang #kabupatenmalang #malangmakmur
6. Peserta wajib melakukan pendaftaran pada link yang ditetapkan.
7. Peserta wajib mengisi formulir Pendaftaran Google Form dan mengunggah berbagai persyaratan yang tertera di dalamnya.
8. Keputusan juri tidak dapat diganggu gugat.