JATIMTIMES - Seorang anggota TNI AU Prada Indra meninggal dunia usai dianiaya oleh seniornya saat bertugas di Sekretariat Makoopsud III Biak, Papua. Prada Muhammad Indra Wijaya meninggal pada Sabtu, (19/11/2022).
Laporan pertama meninggalnya Indra yang diterima pihak keluarga adalah Indra meninggal karena henti jantung yang disebabkan dehidrasi usai bermain futsal seharian. Namun, pernyataan tersebut tidak sesuai dengan kondisi jenazah Indra.
Baca Juga : Camat Pagelaran: Anugerah Desa Terbaik TIK Jadi Wadah Publikasikan Inovasi Desa
"Itu keterangan meninggal tidak sesuai dengan keadaan jenazah ketika sampai karena keterangan meninggal kan dehidrasi berat setelah main futsal atau olahraga dari jam 8 sampai 11," ujar Rika, kakak Prada Indra, Rabu (23/11).
Lalu, Koopsud III mendapati keterangan dari rekan-rekan korban terkait adanya tindak kekerasan dari senior. TNI AU pun menjelaskan perihal penanganan kasus kematian Prada Muhammad Indra Wijaya, prajurit Komando Operasi Udara (Koopsud) III Biak, Papua.
TNI AU kemudian menjelaskan terkait kronologi Prada Indra meninggal, mulai Prada Indra ditemukan pingsan, dinyatakan meninggal, dipulangkan ke pihak keluarga hingga diautopsi, dan penyidikan
Awalnya, pada (18/11/2022), Indra dan kawan-kawannya bermain futsal. Setelah bermain futsal, Indra ditemukan pingsan oleh temannya dan langsung dibawa ke Rumah Sakit.
Setibanya di rumah sakit, pada (19/11/2022) Indra dinyatakan meninggal oleh dokter dengan vonisan henti jantung yang disebabkan dehidrasi. Pada hari yang sama, jenazah Indra dipulangkan menggunakan maskapai Lion Air. Seiring pemulangan jenazah Indra, Panglima Koopsud III memerintahkan untuk melakukan penyelidikan.
Lalu, pada (20/11/2022) autopsi dilakukan pada jenazah Indra di RSUD Tangerang. Dan pada tanggal yang sama, hasil penyelidikan keluar dan ditemukan 4 orang pelaku di balik meninggalnya Indra.
Lanjut pada (21/11/2022), pihak Koopsud III langsung mengabari keluarga Prada Indra soal temuan dugaan kekerasan yang dialami korban.
Usai dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait penyebab kematian Prada Indra, terungkap bahwa penyebab Prada Indra meninggal adalah karena dianiaya senior-seniornya. Pihak Koopsud III mengungkap soal temuan dugaan kekerasan yang dialami korban.
"Tanggal 21, Senin, informasi tersebut diinformasikan kepada keluarganya oleh Danpom, bahwa ada dugaan tindakan kekerasan seniornya. Kami tidak ingin ada persepsi masyarakat yang beranggapan TNI AU menutupi, sama sekali kami tidak ada niat menutupi. Dan saat ini proses penyidikan terus berlangsung dan ini menjadi bahan evaluasi untuk kami," ungkap Indan.
Keempat senior Indra itu yakni Prada SL, Prada MS, Pratu DD, dan Pratu BG. Kemudian, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah mengatakan keempat pelaku bermaksud untuk memberikan pembinaan.
Baca Juga : Pemuda Cianjur Edarkan Rokok Ilegal di Gresik
"Para seniornya bermaksud melakukan pembinaan kepada juniornya. Ini motifnya," kata Indan ketika dihubungi, Kamis (24/11/2022).
Lebih lanjut, Indan mengatakan pihaknya kini masih terus melakukan penyelidikan dalam kasus kematian Indra tersebut.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan.
"(Pasal yang disangkakan) 338 KUHP tentang Pembunuhan, 351 KUHP ayat 3 tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Meninggal," kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah saat dihubungi, Rabu (23/11/2022).
Tak hanya itu, keempat pelaku juga terkena Pasal 131 KUHPM ayat 3 terkait penganiayaan atasan kepada bawahan.
"131 KUHPM ayat 3 pemukulan atasan kepada bawahan dalam dinas, menyebabkan kematian," ujarnya.
Adapun ancaman hukumannya dijelaskan oleh Indra "Pasal 338 KUHP ancaman hukuman 15 tahun juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun juncto pasal 131 ayat (3) KUHPM, dengan ancaman hukuman 9 tahun," jelas Indra.