JATIMTIMES - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang memusnahkan sejumlah barang bukti hasil tindak pidana senilai Rp 21,6 miliar. Barang bukti yang dimusnahkan ini mulai dari rokok ilegal tanpa cukai hingga narkoba.
Pemusnahan barang bukti digelar Kejari Jombang di halaman belakang kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang, Prof Dr Nurcholis Madjid. Barang bukti yang dimusnahkan pagi itu meliputi 119.908 butir pil koplo, 445.66 Gram sabu-sabu, 0,19 Gram ganja kering dan alat hisap narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2 Kardus. Dan juga, 3 Lembaran angka dadu, 9 mata dadu serta 2 tempurung beserta tutupnya.
Baca Juga : Canggihnya Bola Buatan Madiun yang Digunakan di Piala Dunia 2022
Tidak hanya itu, barang bukti rokok ilegal tanpa cukai sebanyak 185 karton turut dimusnahkan. Berbagai jenis barang bukti itu dimusnahkan dengan cara berbeda. Narkotika jenis sabu dan pil koplo dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air. Sedangkan, rokok tanpa cukai, ganja kering, alat hisap sabu dan perangkat judi dadu dimusnahkan dengan cara dibakar.
"Hari ini kami melaksanakan eksekusi bersama forkopimda terkait putusan yang memperoleh kekuatan hukum tetap periode bulan April-November 2022. Jadi ada 246 perkara yang terdiri dari UU Narkotika, UU Kesehatan, judi, cukai," ungkap Kajari Jombang Tengku Firdaus kepada wartawan di lokasi, Kamis (24/11/2022).
Firdaus mengatakan, barang bukti rokok tanpa cukai sebelumnya sudah dimusnahkan sebagian di Kantor Bea Cukai Kediri. Dari total barang bukti rokok ilegal itu, menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 21 miliar. Tidak hanya itu, barang bukti senilai Rp 500-600 juta juga terdapat pada perkara narkotika. Sehingga barang bukti yang ia musnahkan sekitar Rp 21,6 miliar.
Baca Juga : Kasus Tindak Pidana Kejahatan di Kabupaten Kediri Masih Tinggi, Didominasi Kasus Narkotika
"Ada beberapa perkara cukai yang kita titipkan pemusnahan di Kantor Bea Cukai Kediri, itu sekitar Rp 21 miliar. Kalau untuk perkara narkotika itu kurang lebih Rp 500-600 juta," pungkasnya.(*)