JATIMTIMES - Wali Kota Malang Sutiaji membeberkan alasan dihadirkannya unsur Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di tengah-tengah masalah antara Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang tentang pengelolaan serta pemanfaatan sumber air.
Menurutnya, dihadirkannya jajaran KPK RI di tengah-tengah masalah Pemkot Malang dan Pemkab Malang untuk memberikan arahan agar kedua belah pihak tidak salah dalam mengambil keputusan dan kesepakatan bersama dalam pengelolaan serta pemanfaatan sumber air, yakni Sumber Air Wendit dan Sumber Pitu.
Baca Juga : Siaga Bencana, Korem 081 Dhirotsaha Jaya Gelar Apel Pasukan
"Karena lama-lama kan juga khawatir, kedua belah pihak kami Kota dengan Kabupaten ada kekhawatiran kalau (salah) melangkah. Kalau terlalu banyak (memberikan kontribusi) kita di sangkakan memperkaya institusi atau orang lain," ujar Sutiaji kepada JatimTIMES.com, Jumat (18/11/2022).
Orang nomor satu di lingkungan Pemkot Malang ini menuturkan, bahwa dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber air juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Dalam aturan tersebut disebutkan, sumber air merupakan kekayaan negara.
"Aturannya bahwa itu merupakan kekayaan negara. Jangan ada stigma kalau Kabupaten tuh yang punya air dan dijual ke kota, tidak. Air kan milik banyak (pihak) tapi itu berada di teritori nya Kabupaten, kita hormati," jelas Sutiaji.
![Foto bersama.](https://risetcdn.jatimtimes.com/images/2022/11/18/Foto-bersama.-C789f4f08b63c0467.jpg)
Alumni Pondok Pesantren (Ponpes) Bahrul Ulum Tambakberas Jombang ini mengatakan, bahwa terdapat banyak hal yang dibahas dalam rapat koordinasi bersama Direktur Koordinasi Supervisi III KPK RI Bachtiar Ujang Purnama dan Bupati Malang HM Sanusi di Gedung Merah Putih KPK RI, Kamis (17/11/2022) kemarin.
"(Permasalahan pengelolaan dan pemanfaatan) air sudah alhamdulillaah dalam waktu dekat, kemarin yang di tandatangani harapannya di pertengahan Desember sudah clear," tutur Sutiaji.
Dalam penandatanganan kesepakatan tersebut, Sutiaji didampingi Sekretaris Daerah Kota Malang Erik Setyo Santoso, dan Sanusi didampingi Sekretaris Kabupaten Malang Wahyu Hidayat. Pihaknya menyebut, dalam kesepakatan yang ditandatangani kedua kepala daerah itu ke depan pola kerja sama akan diubah.
"Tidak ada yang B to B antara perusahaan, nanti kita tarik jadi G to G jadi antar government," kata Sutiaji.
Namun, dalam perubahan jalinan kerja sama antara Pemkot Malang dengan Pemkab Malang terkait pemanfaatan sumber air pihaknya juga akan berkonsultasi ke pihak Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim).
Baca Juga : Seleksi P3K di Kabupaten Blitar, 14 Guru Dinyatakan Gugur
"Kami akan konsultasi kepada provinsi dan insya allaah habis ini akan kita rapatkan di kami, nanti akan kita sampaikan ke DPRD, karena ada kaitannya dengan masalah kontribusi," ujar Sutiaji.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan konsultasi kepada Perum Jasa Tirta (PJT). Untuk di wilayah Malang terdapat PJT I. Dalam waktu dekat Sutiaji akan melakukan konsultasi, karena berkaitan dengan masalah nominal kontribusi.
Terlebih lagi menurut Sutiaji bahwa selama ini kontribusi yang diberikan kepada pihak Pemkab Malang peruntukannya jelas. Salah satunya untuk kegiatan konservasi air. "Jadi kalau kita mengambil sekian, maka kita wajib memberikan kontribusi ini untuk mereka," terang Sutiaji.
Sementara itu, Direktur Koordinasi Supervisi III KPK RI Bachtiar Ujang Purnama mengatakan, rapat koordinasi di Gedung Merah Putih KPK RI yang menghadirkan Wali Kota Malang Sutiaji dan Bupati Malang HM Sanusi ini dalam rangka penguatan tata kelola pemerintahan.
"Konstruksinya, apa pun kebijakan yang dilakukan Pemda, harus benar benar memberi kemanfaatan bagi masyarakat, berprinsip keadilan dan patuh terhadap regulasi," singkat Bachtiar.