JATIMTIMES - Kekerasan seksual menjadi isu yang paling marak diperhatikan oleh masyarakat akhir-akhir ini. Terlebih, beberapa peristiwa kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan lembaga pendidikan. Sebagai langkah pencegahannya, pemerintah pun mengeluarkan peraturan tentang penanganan tindak kekerasan seksual tersebut.
Khusus dilingkungan satuan Pendidikan Kementerian Agama, telah dikeluarkan Peraturan Menteri Agama RI No. 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
Baca Juga : Mulai Promosi hingga Perpajakan, Sejumlah Desa Mulai Daftarkan Inovasi di Bidang TIK
Hal ini disampaikan oleh Dr Istiadah, yang merupakan Pakar Gender dari Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang dalam Focus Group Discussion (FGD) yang dilakukan oleh Pusat Studi Gender Universitas Brawijaya Malang beberapa waktu lalu.
Dijelaskannya, bahwa tindak kekerasan seksual bisa terjadi di manapun dan kapanpun. Untuk itu, kekerasan seksual harus dilakukan upaya dicegah dan korbannya harus mendapat penanganan secara khusus.
Sementara itu, dalam kesempatan itu, pihaknya menjelaskan, terdapat 16 bentuk kekerasan seksual. Bentuknya mulai dari yang paling ringan hingga yang paling berat, seperti pemerkosaan. Bahkan, termasuk penyampaian ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh atau identitas gender korban dan atau menyampaikan ucapan yang membuat rayuan, lelucon, siulan yang bernuansa seksual pada korban.
"Hal inipun telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama RI No. 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual," jelasnya.
Baca Juga : Muspimnas PMII di Tulungagung Ricuh, Kursi Beterbangan di Acara
Dihadapan ratusan peserta FGD, pihaknya juga menyampaikan hal penting untuk para mengambil keputusan di perguruan tinggi. Pengambilan keputusan di perguruan tinggi harus hadir untuk melakukan langkah langsung terkait pencegahan perasaan siswa dan penanganannya. Sebab, tanggung jawab pencegahan dan penanganan ini bersifat melekat.
"Tugas ini melekat pada diri kita sebagai pengelola institusi pendidikan. Semua satuan pendidikan wajib melakukan pelaporan, perlindungan, penindakan, pendampingan, dan pemulihan terkait kekerasan seksual," pungkasnya.