JATIMTIMES - Sejumlah desa sudah nampak mulai melengkapi berkas untuk berpartisipasi pada ajang Anugerah Desa Terbaik TIK Kabupaten Malang 2022. Berdasarkan catatan panitia, sejumlah inovasi yang berkaitan dengan Teknologi Informasi dan Komunikasi telah didaftarkan dalam ajang tersebut.
Salah satunya adalah inovasi yang didaftarkan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Ngawonggo. Di mana, berdasarkan catatan yang diterima JatimTIMES, ada sebanyak 5 inovasi yang didaftarkan oleh desa di Kecamatan Tajinan ini.
Kelima inovasi Desa Ngawonggo ini mengoptimalkan 4 media sosial dan satu portal sebagai website desa. Di mana, 5 platform tersebut dimaksimalkan untuk menginformasikan kabar terkini terkait Desa Ngawonggo.
Desa lain yang juga telah mendaftarkan inovasi pelayanan publik di bidang TIK adalah Pemdes Sananrejo, Kecamatan Turen. Di mana pemdes ini memiliki aplikasi tentang pengelolaan data penduduk, pengelolaan administrasi surat menyurat, pengelolaan rayon surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT). Dan banyak lagi inovasi-inovasi dari pemdes yang ternyata dari hasil pengisian google form tidak terlalu membutuhkan anggaran besar.
Anugerah Desa Terbaik TIK Kabupaten Malang 2022 merupakan wujud apresiasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang kepada pemerintah desa (pemdes) yang ada di Bumi Arema, terutama dalam pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Dimana dalam gelarannya, Pemkab Malang menggandeng JatimTIMES.
"Anugerah Desa Terbaik TIK merupakan wujud keberpihakan Pemkab Malang terhadap desa-desa untuk terus melakukan proses peningkatan SDM (sumber daya manusia) dalam pengelolaan dan pemanfaatan TIK. Hal ini juga selaras dengan program nasional terkait Desa Digital dan Desa Cerdas," jelas Ketua Pelaksana Dede Nana.
Nana juga mengajak desa-desa lainnya untuk segera melakukan proses pendaftaran melalui google form yang telah disediakan, karena waktu pengiriman hingga 25 November 2022. “Silahkan bagi pemde-pemdes di Kabupaten Malang untuk segera mendaftar. Selagi masih ada waktu. Keterlibatan pemdes se-Kabupaten Malang dalam Anugerah Desa Terbaik TIK ini akan sangat membantu desa sendiri,” ucapnya.
Dalam gelaran tersebut, semua desa wajib mengikutinya. Setidaknya ada 4 aspek yang dijadikan penilaian dalam ajang tersebut. Yakni Inovasi Bidang TIK, Pengelolaan TIK, Pemanfaatan TIK dan Video Branding dan/atau Profil desa.
Di mana setiap aspek terdapat 3 sampai 5 kriteria yang bakal menjadi indikator penilaian. Kriteria tersebut berkaitan dengan tingkat kemanfaatan, tranparansi, keberlanjutan, informatif, kreativitas hingga keterlibatan masyarakat dalam penerapan TIK pada penyelenggaraan Pemdes.
"JatimTIMES mendukung penuh program tersebut dan bersama Pemkab Malang mewujudkan Desa Digital dan Desa Cerdas. Harapannya bahwa pelayanan publik semakin efektif, efisien dan masyarakat pun mendapatkan manfaatnya," terang Nana.
Ada 5 penghargaan yang nanti akan diberikan dalam ajang tersebut. Yang masing-masing yakni untuk kategori kelompok, ada Anugerah Terbaik 1 dengan hadiah uang tunai Rp 7,5 juta, Anugerah Terbaik 2 dengan hadiah Rp 6 juta dam Anugerah Terbaik 3 dengan hadiah Rp 4 juta.
Baca Juga : Difasilitasi KPK, Polemik Pemanfaatan Sumber Pitu Tumpang Masuki Babak Baru
Selain itu, apresiasi juga akan diberikan kepada Kepala Desa Terinovatif dan Kepala Desa Favorit. Yang masing-masing akan mendapat hadiah uang tunai Rp 4 juta.
"Melalui anugerah ini, diharapkan desa-desa terstimulus dan mampu untuk meningkatkan dan menumbuhkembangkan kesadaran bersama terkait pentingnya TIK dalam pelayanan publik," pungkas Nana.
Untuk mengikuti gelaran tersebut, ada beberapa ketentuan dan syarat yang berlaku. Yakni:
1. Keikutsertaan dalam Anugerah Desa Terbaik TIK bersifat wajib.
2. Seluruh Peserta Anugerah Desa Terbaik TIK wajib follow akun IG @malangkab dan @kominfokabmalang.
3. Pengisian dan pengiriman Google Form Peserta maksimal 25 November 2022.
4. Video Branding dan/atau Profil Desa yang telah dimiliki sebelum lomba maupun yang terbaru.
5. Video Branding dan/atau Profil Desa wajib diunggah di Website Desa dan salah satu akun medsos milik desa dengan ketentuan:
- Instagram tag akun @malangkab @kominfokabmalang @jatimtimescom,
- Facebook dengan tag akun @malangkab @Dinas Kominfo Kabupaten Malang,
- Tiktok dengan tag akun @kominfokabmalang @jatimtimes
- Sertakan hastag #HUT1262KabMalang #kabupatenmalang #malangmakmur
6. Peserta wajib melakukan pendaftaran pada link yang ditetapkan.
7. Peserta wajib mengisi formulir Pendaftaran Google Form dan mengunggah berbagai persyaratan yang tertera di dalamnya.
8. Keputusan juri tidak dapat diganggu gugat.