JATIMTIMES - Polemik tentang pemanfaatan Sumberpitu Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang menuju babak baru. Polemik tersebut terjadi antara Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tugu Tirta Kota Malang dengan Perumda Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang
Polemik tersebut, berawal saat berakhirnya masa perjanjian kerjasama pemanfaatan air di Sumberpitu tersebut antara Perumda Tugu Tirta dengan Perumda Tirta Kanjuruhan sejak beberapa bulan lalu.
Baca Juga : Menarik, Disdukcapil Kenalkan Inovasi Suling Sakti pada Lomba Konten Kreator Piala Bupati Malang
Babak baru tersebut dimulai setelah ada kesepakatan yang dilakukan langsung oleh Bupati Malang HM. Sanusi bersama Wali Kota Malang Sutiaji yang difasilitasi oleh Korsupgah KPK di Jakarta.
Bupati Malang HM. Sanusi menilai bahwa perlunya keterlibatan KPK dalam penyelesaian polemik tersebut lantaran ada tindakan yang dinilai dapat mengarah ke korupsi jika dibiarkan berlarut-larut. Sebab, Perumda Tugu Tirta Kota Malang tetap mengambil air dari Sumberpitu di luar masa PKS yang telah expired.
"Divisi Korsupgah KPK ini kan masalah pencegahan, dari situ tidak ada korupsi. Kalau selesai kan tidak ada korupsi. Tapi kalau tidak selesai, kewajiban di kota (Malang) itu bisa mengarah ke korupsi. Jadi supaya sama-sama aman, difasilitasi KPK," ujar Sanusi.
Terlebih menurut Sanusi, langkah yang ditempuh kedua kepala daerah ini bisa terawasi oleh KPK. Selain itu menurutnya agar masyarakat juga lebih tenang, karena terkait persoalan pemanfaatan air tidak perlu ada hal lain yang diributkan.
Dalam proses kesepakatan tersebut, pertemuan antara Wali Kota Sutiaji dan Bupati Sanusi langsung dipimpin oleh Direktur Korsupgah KPK Brigjen Pol. Bahtiar Ujang. Sanusi mengatakan, ada beberapa poin yang menjadi kesepakatan. Dan selanjutnya akan dibahas oleh masing-masing Pemerintah Daerah (Pemda).
Poin pertama adalah membahas tentang kelanjutan PKS antara Perumda Tirta Kanjuruhan dengan Perumda Tugu Tirta terkait pemanfaatan Sumber Pitu, Tumpang. Yang PKS nya telah habis beberapa bulan lalu.
"Kalau tarifnya (di Sumber Pitu) sementara masih tetap. Yakni Rp 600 per m³. Itu kenapa harus segera dibahas, karena juga perlu persetujuan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah)," imbuh Sanusi.
Baca Juga : Novel Baswedan Angkat Bicara Soal Tragedi Kanjuruhan
Sanusi memperkirakan, bulan depan akan ada pembahasan lanjutan antara Pemkab Malang dengan Pemkot Malang. Pembahasan tersebut terkait kesepakatan yang akan dilakukan PKS itu. Menurutnya, hal itu harus dibahas dengan segera. Sebab, berkaitan dengan pembahasan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Malang 2023.
"Semua pendapatan itu kan harus tertuang dalam APBD. Begitu juga Pemkot Malang, berarti kan harus ada anggaran yang dikeluarkan untuk biaya pemanfaatan air itu. Makanya harus dibahas bersama DPRD. Kalau PKS yang kemarin itu bersifat yurisprudensi, jadi bisa dibuat lagi. Jadi tidak salah kalau dibuat PKS lagi," terang Sanusi melalui sambungan telepon.
Selain membahas tentang pemanfaatan air di Sumber Pitu, dalam pertemuan tersebut, Sanusi juga membuka pembahasan tentang tarif pemanfaatan Sumber Wendit. Lebih tepatnya soal rencana kenaikan tarif. Di mana saat ini, tarif yang dibayar oleh Perumda Tugu Tirta untuk pemanfaatan sumber wendhit hanya sebesar Rp 80 per meter³. Sedangkan sejak beberapa tahun lalu, Pemkab Malang sudah mengajukan kenaikan tarif sebesar Rp 450 per meter³.
"Tapi keputusannya menunggu pembahasan antara Pemkab Malang dan Pemkot Malang. Kalau di Sumberpitu itu sementara tarifnya tetap, hanya akan ada PKS yang baru. Sedangkan di Sumber Wendit akan diajukan kenaikan tarif," pungkas Sanusi.