JATIMTIMES - Terungkap alasan di balik vonis hukuman terdakwa kasus penipuan aplikasi trading ilegal Binomo, Indra Kenz lebih sedikit dibanding tuntutan. Menurut Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, menyita seluruh aset hingga membuat Indra Kenz miskin diharapkan menjadi efek jera.
"Menimbang, bahwa mengenai penjatuhan pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa, majelis hakim tidak sependapat dengan penuntut umum, karena terdakwa mempunyai tanggung jawab keluarga, hanya telah dilakukan penyitaan dan telah dimiskinkan," ungkap Ketua Majelis Hakim, Rahman Rajagukguk, dilansir YouTube tvOneNews.
Baca Juga : Jumlah Laporan Korban Tragedi Kanjuruhan Kemungkinan Masih akan Bertambah
Hakim juga menilai putusan memiskinkan Indra Kenz tersebut juga telah memenuhi unsur keadilan. Apalagi selain vonis hukuman 10 tahun penjara, Indra Kenz juga harus membayar denda Rp 5 Miliar dari total kerugian Rp 83,36 Miliar.
"Maka lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa sebagaimana amar dalam putusan ini dipandang telah memiliki rasa keadilan penegakan hukum baik terdakwa maupun masyarakat," terang hakim.
Diketahui sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Indra Kenz dengan pidana 15 tahun penjara dipotong dari masa penangkapan dan penahanan yang sudah dijalani. JPU juga menuntut membayar denda Rp 10 Miliar subsider 12 bulan kurungan penjara.
Tuntutan jaksa itu dipotong 5 tahun dan dipotong denda Rp 5 Miliar dari vonis majelis hakim ketua. Selain karena aset kekayaan sudah disita dan dimiskinkan ada beberapa alasan lain yang membuat Hakim meringankan vonis dari tuntutan. Diantaranya, karena Indra Kenz telah menyesali perbuatannya dan memohon maaf kepada para trader yang mengalami kerugian.
Baca Juga : Sulastri Anak Petani Asal Maluku Kembali Diterima Menjadi Polwan
Tentang Indra Kenz sebelumnya dikenal bergaya hidup mewah sebagai afiliator platform Binomo. Sekitar 144 korban trader yang sudah memercayakan investasinya kepada Indra Kenz. Bahkan total kerugian korban senilai Rp 83 Miliar. Salah satu korban melaporkan Indra Kenz sejak 3 Februari, kemudian Indra Kenz ditangkap pada 24 Maret 2022.