JATIMTIMES - Keberadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) saat ini menjadi kebutuhan yang tak lagi dapat dihindari dalam kehidupan masyarakat. Pun bagi tata kelola dan penyelenggaran pemerintah. Baik di tingkat pemerintah kabupaten (pemkab) atau pemerintah desa (pemdes).
Hal tersebut disampaikan oleh Camat Kepanjen, Rachmat Ichwanul Muslimin. Menurutnya, keberadaan TIK cukup berperan dalam menunjang tata kelola dan penyelenggaraan Pemdes dan Kelurahan di Kepanjen. Terutama yang berkaitan dengan layanan publik.
Baca Juga : Bupati Yes Berharap Raihan WTP 6 Kali Berdampak bagi Kesejahteraan Masyarakat Lamongan
"TIK itu tidak bisa dihindari. Banyak informasi yang kita sampaikan melalui perkembangan TIK. Dan itu bisa terkomunikasikan dengan lebih cepat. Termasuk dalam hal pelayanan publik," ujar Ichwanul, Senin (14/11/2022).
Hal tersebut lah yang setidaknya perlu ditunjukan untuk dapat lebih terpublikasikan. Terlebih dengan ajang Anugerah Desa Terbaik TIK Kabupaten Malang 2022 yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) bersama JatimTIMES, diharapkan bisa mengapresiasi inovasi atau pun penerapan TIK yang dilakukan di tingkatan Pemdes.
"Jadi itu adalah ajang yang sangat bagus. Terutama untuk memotivasi Pemdes yang ada di Kepanjen agar bisa meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat. Apalagi dengan teknologi TIK, pelayanan juga dapat dilakukan lebih mudah," jelas Ichwanul.
Untuk itu, dirinya mengimbau kepada semua Pemdes agar dapat berpartisipasi aktif dalam ajang tersebut. Sebab dirinya juga meyakini bahwa seluruh Pemdes di Kepanjen sudah menerapkan TIK dalam tata kelola dan penyelenggaraan pemerintahannya.
"Sudah saya minta ikut semua (Pemdes). Tapi kan yang namanya lomba, pasti ada yang terbaik berdasarkan penilaian juri. Setidaknya bisa untuk motivasi," pungkas Ichwanul.
Sementara itu, dalam ajang tersebut, semua desa wajib mengikutinya. Setidaknya ada 4 aspek yang dijadikan penilaian dalam ajang tersebut. Yakni Inovasi Bidang TIK, Pengelolaan TIK, Pemanfaatan TIK dan Video Branding dan/atau Profil desa.
Dimana setiap aspek terdapat 3 sampai 5 kriteria yang bakal menjadi indikator penilaian. Kriteria tersebut berkaitan dengan tingkat kemanfaatan, tranparansi, keberlanjutan, informatif, kreativitas hingga keterlibatan masyarakat dalam penerapan TIK pada penyelenggaraan Pemdes.
Ada 5 penghargaan yang nanti akan diberikan dalam ajang tersebut. Yang masing-masing yakni untuk kategori kelompok, ada Anugerah Terbaik 1 dengan hadiah uang tunai Rp 7,5 juta, Anugerah Terbaik 2 dengan hadiah Rp 6 juta dam Anugerah Terbaik 3 dengan hadiah Rp 4 juta.
Baca Juga : Pemkab Gresik Langganan Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian
Selain itu, apresiasi juga akan diberikan kepada Kepala Desa Terinovatif dan Kepala Desa Favorit. Yang masing-masing akan mendapat hadiah uang tunai Rp 4 juta.
Untuk mengikuti gelaran tersebut, ada beberapa ketentuan dan syarat yang berlaku. Yakni:
1. Keikutsertaan dalam Anugerah Desa Terbaik TIK bersifat wajib.
2. Seluruh Peserta Anugerah Desa Terbaik TIK wajib follow akun IG @malangkab dan @kominfokabmalang.
3. Pengisian dan pengiriman Google Form Peserta maksimal 25 November 2022.
4. Video Branding dan/atau Profil Desa yang telah dimiliki sebelum lomba maupun yang terbaru.
5. Video Branding dan/atau Profil Desa wajib diunggah di Website Desa dan salah satu akun medsos milik desa dengan ketentuan:
- Instagram tag akun @malangkab @kominfokabmalang @jatimtimescom,
- Facebook dengan tag akun @malangkab @Dinas Kominfo Kabupaten Malang,
- Tiktok dengan tag akun @kominfokabmalang @jatimtimes
- Sertakan hastag #HUT1262KabMalang #kabupatenmalang #malangmakmur
6. Peserta wajib melakukan pendaftaran pada link yang ditetapkan.
7. Peserta wajib mengisi formulir Pendaftaran Google Form dan mengunggah berbagai persyaratan yang tertera di dalamnya.
8. Keputusan juri tidak dapat diganggu gugat.