JATIMTIMES - Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Tulungagung masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Hal ini disampaikan oleh Unit Pidana Khusus Sat Reskrim Polres Tulungagung.
Kasat Reskrim AKP Agung Kurnia Putra saat dikonfirmasi membenarkan masuknya perempuan yang diketahui bernama Siska Yuliana (36) sesuai KTP di Perum Puri Permata A Blok T No. 15 A, Kel. Sembung. Namun, Siska bertempat tinggal di Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru.
Baca Juga : Arak Bali Antar Pria Ini Masuk Jeruji Besi Polres Tulungagung
"Telah menerbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam perkara turut serta melakukan tindak pidana penipuan," bunyi pengumuman yang disampaikan dan telah diizinkan di kutip oleh AKP Agung Kurnia Putra, Sabtu (12/11/2022).
Pidana penipuan yang dilakukan pada korbannya yaitu calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang sebelumnya dilakukan oleh suaminya. "Suaminya sudah berhasil diamankan petugas dari Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Tulungagung," lanjutnya.
Siska sendiri ditetapkan sebagai DPO karena telah menerima uang transfer dari korban Calon Pekerja Migran Indonesia. "Sehingga petugas setelah melakukan proses penyidikan terhadap suaminya dan terbukti bersalah kemudian melakukan pemanggilan DPO (Siska). Akan tetapi tidak kooperatif dengan tidak hadir dalam panggilan ke 1 dan ke 2 justru meninggalkan tempat tinggalnya atau tidak ada di rumah," ungkapnya.
Atas penetapan ini, diharapkan bagi korban atau masyarakat yang mengetahui keberadaannya dapat menghubungi polisi. "Apabila warga masyarakat menjadi korban Calon Pekerja Migran Indonesia atau mengetahui keberadaan DPO sesuai dengan identitas dan ciri-cirinya bisa menghubungi kepolisian," jelasnya.
Baca Juga : Diduga Sering Curi Emas di Kepanjen, Ibu Berhijab Ini Diamankan Warga
Ciri-ciri yang diumumkan, tinggi badan 150 cm, bentuk muka oval, kulit sawo matang dan bentuk tubuh sedang. Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaannya, bisa segera menghubungi cal sign 110 Polres Tulungagung atau call sign sat Reskrim Polres Tulungagung 08121347007.