free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Penghapusan Denda Administrasi, Pajak PBB Dulang Pendapatan Rp 543,1 Juta dalam Seminggu

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : A Yahya

13 - Nov - 2022, 02:09

Placeholder
Flyer penghapusan denda administrasi PBB-P2 yang diadakan oleh Bapenda Kabupaten Malang dalam rangka peringatan hari jadi Kabupaten Malang ke-1262. (Foto : Media sosial Bapenda Kabupaten Malang)

JATIMTIMES - Kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak di Kabupaten Malang, terpantau mengalami kenaikan signifikan. Hal itu tidak terlepas dari sederet inovasi dan program yang telah digagas oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang.

Terbaru, tepatnya sejak tanggal 1 November 2022 lalu, Bapenda Kabupaten Malang telah melakukan program penghapusan denda administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan (P2).

Baca Juga : Kobarkan Semangat Cinta Tanah Air, Pemkab Kediri Gelar Gebyar Kebangsaan 2022

Alhasil gagasan yang diluncurkan oleh Bapenda dalam rangka hari jadi Kabupaten Malang yang ke-1262 tersebut, disambut antusias oleh masyarakat khususnya para wajib pajak di Kabupaten Malang.

Hal itu setidaknya dapat dibuktikan dengan adanya perolehan pendapatan PBB yang mengalami peningkatan, semenjak program penghapusan denda administrasi dilakukan oleh Bapenda Kabupaten Malang.

"Terhitung sejak tanggal 1 hingga 7 (November 2022) lalu, pajak daerah di sektor PBB sudah mendulang pendapatan sebesar Rp 543.191.945," kata Kepala Bapenda Kabupaten Malang, Made Arya Wedhantara.

Dengan adanya penambahan tersebut, lanjut Made, membuat capaian pajak PBB di Kabupaten Malang memperoleh penghasilan sebesar Rp 84.832.601.944 , dari yang sebelumnya yakni disepanjang bulan Januari hingga Oktober senilai Rp 84.289.409.999.

"Dengan capaian tersebut membuat target PBB hingga pekan pertama di bulan November (2022), sudah terealisasi sebesar 77,83 persen," ungkap pejabat publik yang juga pernah mengemban amanah sebagai Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Kadisparbud) Kabupaten Malang ini.

Baca Juga : Berharap Bisa Menang di 2024, Duo Elit PKS Kunjungi Jatim

Made menerangkan, target pajak daerah di sektor PPB pada tahun 2022 di patok memperoleh pendapatan senilai Rp 109.000.000.000. Artinya, hingga tutup buku, target PBB hanya tersisa sebesar Rp 24.167.398.056.

"Jika melihat potensi dan antusias masyarakat sejak adanya penghapusan denda administrasi PBB-P2, kami optimis targetnya bisa terpenuhi sebelum akhir tahun 2022," tukas Made.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

A Yahya