free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Penjelasan DLH Kota Malang soal Korban Tewas Tertimpa Pohon: Yang Benar Dahan Jatuh

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Yunan Helmy

12 - Nov - 2022, 03:31

Placeholder
Evakuasi dahan pohon yang menimpa pengendara bermotor di Jalan Mayjen Sungkono. (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang menjelaskan kronologi korban meninggal dunia di kawasan Terminal Hamid Rusdi, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jumat (11/11/2022). Dalam hal ini, menurut DLH,  korban bukan tertimpa pohon, melainkan tertimpa dahan yang jatuh.

Kepala DLH Kota Malang Noer Rahman Wijaya mengatakan fakta di lapangan menunjukkan bahwa tidak ada pohon yang tumbang di Jalan Mayjen Sungkono pada Jumat (11/11/2022). Dan korban yang meninggal tersebut karena tertimpa dahan.

Baca Juga : Batu Street Food & Culinary Festival, Kuliner Bintang Lima Harga Kaki Lima Targetkan 10 Ribu Pengunjung Per Hari

“Kalau fakta lapangannya itu, dahan semplah (jatuh). Jadi, itu dahan dari pohon jenis waru, kemudian jatuh dan menimpa dahan pohon jenis trembesi. Nah dahan trembesi itulah yang jatuh dan mengenai korban tadi,” terang Noer Rahman kepada JatimTIMES.

Noer Rahman pun kaget ketika mendapat informasi tersebut. “Dahan itu diameternya sekitar 20 sentimeter. Cuma mungkin (pengendara) telak kena dahan tersebut. Jadi, itu bukan pohon tumbang,” imbuh Noer Rahman.

Dalam hal ini, DLH Kota Malang terus melakukan pendataan untuk penanganan korban. Hal itu yang berhubungan dengan kerusakan yang diakibatkan oleh pohon yang tumbang ataupun hanya tertimpa dahan.

“Ini kami terus melakukan pendataan untuk penanganan untuk korban. Pendataan itu untuk penerimaan santunan untuk korban,” ujar Noer Rahman.

Disinggung masalah besarannya, Noer Rahman mengaku bahwa nilainya sampai Rp 15 juta. Namun dalam hal ini pihaknya telah bekerja sama dengan pihak ketiga dan telah memiliki klasifikasi untuk santunan kepada korban tersebut.

Baca Juga : Kepala Dusun Diarak Warga setelah Kepergok di Rumah Janda di Tulungagung

“Ada klasifikasi untuk santunan korban jiwa atau luka. Jadi, itu kami ada pihak ketiga, yaitu asuransi, untuk melakukan santunan. Baik itu properti, korban kendaraan, luka sampai korban jiwa,” terang Noer Rahman.

Diberitakan sebelumnya, korban yang meninggal dunia karena tertimpa dahan pohon bernama Imron (50) dan korban yang terluka bernama Achmad Andro (21). Keduanya beralamat di Jalan Kyai Parseh Jaya, Kelurahan Bumiayu, Kota Malang, serta berstatus ayah dan anak.

Sebelumnya keduanya melaju dari utara ke selatan. Imron mengantar anaknya, yakni Achmad Andro, bekerja. Namun nahas, di tengah jalan Imron kejatuhan dahan pohon dan meninggal di lokasi.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Yunan Helmy