free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Pemilu 2024, KPU Kota Batu Butuh 15 PPK dan 72 PPS

Penulis : Irsya Richa - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

11 - Nov - 2022, 15:12

Placeholder
Komisioner KPU Batu Divisi Sisdiklih Parmas dan SDM, Marlinah. (Foto: Irsya Richa/MalangTIMES)

JATIMTIMES - Kebutuhan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu, dalam menyukseskan Pemilihan Umum (Pemilu) Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebanyak 15 anggota dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 24 desa/kelurahan sejumlah 72 anggota. 

Untuk mempermudah merekrut anggota tersebut KPU Kota Batu menerapkan aturan baru. Aturan baru itu adalah memperbolehkan mantan panitia penyelenggara Pemilu dalam dua periode bisa mendaftar lagi. 

Baca Juga : Study Banding Smart City ke Korsel, Wali Kota Batu Kagumi Kemajuan Teknologi di Kampus ETRI

Aturan tersebut diterapkan, karena sulitnya merekrut panitia penyelenggara Pemilu, untuk tingkat desa dan kecamatan. Hal tersebut sesuai dengan Sistem informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (Siakba) sesuai Keputusan KPU RI Nomor 438 tahun 2022. 

“Siapapun itu diperbolehkan untuk mendaftar. Untuk panitia yang telah memiliki jam terbang di tahun 2014 dan 2019, juga bisa daftar kembali,” ucap Komisioner KPU Batu Divisi Sisdiklih Parmas dan SDM, Marlinah.

Pada tahap proses rekrutmen penyelenggara ad hoc, KPU bekerja sama dengan lintas sektor institusi. Yakni  Dinas Pendidikan, Diskominfo, Bakesbangpol serta BNN.

Dalam proses rekrutmen petugas ad hoc penyelenggara pemilu juga harus memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan. Meski demikian KPU juga memperhatikan riwayat kesehatan pendaftar. Mengingat beban tugas yang harus dihadapi saat Pemilu Serentak 2024 cukup tinggi.

Saat ini KPU Kota Batu masih menunggu instruksi dari KPU Pusat terkait jadwal pendaftaran PPK-PPS. Diperkirakan pendaftaran petugas ad hoc penyelenggara pemilu dibuka akhir November 2022 mendatang.

Nantinya bagi warga yang berminat dapat mendaftar secara online melalui aplikasi sistem informasi anggota KPU dan badan ad hoc (SIAKBA). Aplikasi tersebut diluncurkan KPU RI pada 18 Oktober lalu melalui PKPU No 8 tahun 2022.

Baca Juga : H. Akhmat ST: Jika Ingin Tuntaskan Kasus Stunting, Cukupi Anggarannya

Marlinah pun berharap, pada saat seleksi perekrutan nantinya jumlah pendaftar bisa dua kali lipat dari kebutuhan. “Kalau tidak nanti gak sampai dua kali lipat, kemungkinan masa pendaftarannya diperpanjang,” terang Marlina.

Sementara itu bagi yang nantinya menjadi PPK dan PPS ini ada kenaikan honorarium dituangkan dalam surat keputusan KPU RI tertanggal 7 September tentang satuan biaya masukan lainnya (SBML) tahapan pemilu dan pilkada. Menindaklanjuti SK Menkeu nomor F647/MK.02/MK/2022 tanggal 5 Agustus 2022.

Pada Pemilu 2019, honorarium per bulan Ketua PPK sebesar Rp 2,2 juta. Nantinya naik menjadi Rp 2,5 juta bagi ketua dan Rp 2,2 juta untuk anggota PPK.

Kemudian untuk honorarium Ketua PPS yang sebelumnya Rp 900 ribu naik menjadi Rp 1,5 juta dan anggota PPS sebesar Rp 1,3 juta. Lalu untuk honorarium Ketua Kelompok Penyelnggara Pemungut Suara yang sebelumnya Rp 500 ribu naik menjadi Rp 1,2 juta dan anggota KPPS sebesar Rp 1,1 juta.


Topik

Politik



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Sri Kurnia Mahiruni