JATIMTIMES - Dua pemilik tower Base Transceiver Station (BTS) tak berizin atau ilegal menjalani persidangan tindak pidana ringan (tipiring) Selasa (8/11/2022) siang. Sidang Tipiring digelar di Lantai 3 Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang.
Dua tower BTS tak berizin tersebut masing-masing milik PT Inti Bangun Sejahtera yang terpasang di Desa Baturetno Kecamatan Dampit. Dan tower milik PT. Daya Mitra yang terpasang di Desa Kedungpedaringan Kecamatan Kepanjen
Baca Juga : Sidang Gabungan Bharada E dengan Terdakwa Lainnya, Sikap Kuat Makruf Jadi Sorotan
Menurut Kasie Penindakan Satpol PP Kabupaten Malang, sebenarnya proses perizinan tower tersebut sudah berjalan. Hanya saja, dokumen perizinan towernya yang memang belum dikantongi secara utuh.
"Prosedur perizinan memang sudah melalui tingkat dari dasar, izin ke lingkungan atau warga, desa, kecamatan nanti ke Dinas Penanaman Modal PTSP dan Dinas Cipta Karya. Tapi proses perizinannya belum rampung semua," jelas Rudi saat ditemui usai sidang, Selasa (8/11/2022) siang.
Apalagi ternyata, dua tower yang proses perizinannya belum rampung itu, salah satunya sudah terpasang sejak tahun 2020. Sehingga dalam hal ini pihaknya tidak dapat memberi toleransi.
"Proses perizinan belum rampung. Tapi tower sudah berdiri. Mungkin ada peralihan dari pengurusan IMB menjadi OSS. Tapi tidak ada toleransi," terang Rudi.
Sebelum menjalani persidangan, kedua pemilik tower juga sudah dilakukan tindakan sesuai prosedur. Mulai dari penerbitan berita acara kesanggupan soal perizinan, teguran pertama hingga ketiga, peringatan pertama sampai ketiga hingga pemanggilan untuk sidang.
"Pertama memang ada keluhan dari warga, namun sesuai SOP kita juga harus sidak ke lapangan," imbuh Rudi.
Kedua pemilik tower tersebut dikenakan pasal 25 ayat 2 Perda nomor 8 tahun 2012 tentang pengendalian menara. Dimana keduanya, terbukti belum mengantongi perizinan yang sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca Juga : Laka Lantas Didominasi Pelajar dan Mahasiswa, Polres Batu Gencar Beri Bimbel Kepengurusan SIM
Atas pelanggaran tersebut, hakim memutuskan bahwa kedua pemilik tower dikenakan denda masing-masing sebesar Rp 30 juta. Selanjutnya, Rudi mengatakan pihaknya masih akan terus memantau perkembangannya. Terutama untuk kelengkapan perizinan.
"Sesuai SOP kita bisa naikkan ke persidangan hingga 3 kali. Kalau masih sama, kita kembalikan ke Satpol PP untuk dilakukan tindakan lanjut atau pembongkaran," jelas Rudi.
Selain dua pemilik tower BTS, dalam kesempatan tersebut juga dilakukan persidangan kepada pemilik papan reklame tak berizin. Reklame tersebut milik PT Blue Ocean yang terpasang di sekitar wilayah Bululawang.
"Kalau yang reklame, dendanya dikenakan Rp 1 juta. Kalau yang reklame ini putusannya dilakukan sepihak, karena yang bersangkutan sedang ada di Pasuruan," pungkas Rudi.