JATIMTIMES - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang kembali membuat kebijakan penghapusan denda administrasi pajak daerah. Yakni di sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan (P2).
Kepala Bapenda Kabupaten Malang, Made Arya Wedhantara menuturkan, penghapusan denda administrasi PBB-P2 tersebut, merupakan sebagian trobosan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, dalam rangka memperingati hari jadi Kabupaten Malang yang ke-1262.
Baca Juga : Ini Wilayah dan Jam Gerhana Bulan Bisa Mulai Diamati di Indonesia
"Dalam rangka hari jadi Kabupaten Malang ke-1262, kami (Bapenda Kabupaten Malang) memberikan penghapusan denda administrasi PBB-P2. Kami mengajak kepada warga Kabupaten Malang untuk tidak melewatkan kesempatan ini," imbau Made.
Pihaknya menambahkan, program penghapusan denda administrasi PBB-P2 tersebut, bakal diberlakukan dalam kurun waktu satu bulan. Yakni mulai awal bulan hingga akhir November 2022.
"Penghapusan denda administrasi PBB-P2 ini berlaku sejak tanggal 1 hingga 30 November (2022) mendatang," jelasnya.
Made berharap, dengan adanya inovasi tersebut, selain memberikan keringanan kepada masyarakat, khususnya kepada para wajib pajak. Penghapusan denda administrasi PBB-P2, juga diharapkan bisa mendongkrak pendapatan pajak daerah. Khususnya di sektor PBB.
"Hingga menjelang akhir Oktober (2022) lalu, target PBB sudah terealisasi sebesar 76,46 persen," ungkap pejabat publik yang juga pernah mengemban amanah sebagai Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Kadisparbud) Kabupaten Malang ini.
Baca Juga : Khofifah Dinobatkan Jadi Gubernur Paling Populer di AHI 2022
Sekedar informasi, pada tahun 2022 target PBB dipatok memperoleh pendapatan Rp 109.000.000.000. Sedangkan dalam kurun waktu kurang dari satu bulan, yakni sejak awal hingga menjelang akhir Oktober 2022, pajak daerah sektor PBB telah memperoleh penghasilan sebesar Rp 3.364.803.102.
Dengan capaian tersebut, membuat perolehan PBB tembus di angka Rp 83.336.836.065 di bulan Oktober, dari yang sebelumnya yakni hingga bulan September 2022 memperoleh pendapatan sebesar Rp 79.972.032.963.
"Jika melihat potensi serta sisa waktu yang ada, kami optimis capaian pajak daerah di sektor PBB pada tahun ini bisa mendulang surplus," tutup Made.