JATIMTIMES - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Mahfud MD mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat, terdapat lima tokoh di Indonesia yang akan dianugerahi gelar Pahlawan Nasional RI oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Hal itu disampaikan oleh Mahfud MD melalui cuitan di akun twitter @mohmahfudmd pada Kamis (3/11/2022) sekitar pukul 09.50 WIB. Dalam unggahannya tersebut, Mahfud menyebut bahwa kelima tokoh yang akan dianugerahi gelar Pahlawan Nasional merupakan putra pejuang dan pengisi kemerdekaan Indonesia.
Baca Juga : Fenomena 3 November 2022, LAPAN: Terbit Matahari Lebih Cepat dari Biasanya
"Penganugerahan gelar oleh Presiden akan dilakukan di Istana Negara tgl 7 Nov 2022," ujar Mahfud dalam cuitan di akun twitter pribadinya.
Mantan Koordinator Presidium Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) ini mengatakan, kelima tokoh yang bakal dianugerahi gelar Pahlawan Nasional di antaranya Dr dr HR Soeharto dari Jawa Tengah (Jateng); KGPAA Paku Alam VIII dari Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY); dr R Rubini Natawisastra dari Kalimantan Barat (Kalbar); H Salahuddin bin Talabuddin dari Maluku Utara (Malut); serta KH Ahmad Sanusi dari Jawa Barat (Jabar).
Pejabat yang dulunya sempat menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi RI ini juga mempersilahkan kepada jajaran institusi di daerah jika akan melakukan tasyakuran sebagai ucapan selamat atas dianugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada lima tokoh tersebut.
"Kpd Daerah2 dan instiusi2 warisannya dipersilahkan melakukan tahniah (syukuran)," terang pria kelahiran Kabupaten Sampang, Madura 65 tahun yang lalu.
Mahfud juga berharap dan berdoa, agar kelima tokoh yang dianugerahi gelar Pahlawan Nasional Presiden Jokowi mendapatkan surga dari Tuhan Yang Maha Esa. "Semoga arwah para pahlawan negara mendapat surga-Nya," imbuh Mahfud.
Sementara itu, dilansir dari www.setneg.co.id usulan pahlawan nasional didapat oleh pemerintah melalui pengajuan calon pahlawan nasional dari pimpinan daerah di wilayah kabupaten/kota. Kemudian nama-nama tersebut diajukan ke gubernur melalui instansi sosial yang ada.
Baca Juga : KTT G20, Bandara Banyuwangi Bakal Buka 24 Jam
Selanjutnya, instansi sosial di provinsi menyerahkan usulan calon pahlawan nasional tersebut kepada Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) agar usulan tersebut bisa diteliti dan dikaji. Setelah dianggap memenuhi kriteria, Menteri Sosial RI akan menyerahkan usulan tersebut kepada Presiden RI melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan untuk mendapatkan persetujuan akhir mengenai pemberian gelar pahlawan nasional.
Jika Presiden RI menyetujui usulan itu, maka tokoh tersebut akan dianugerahi gelar pahlawan nasional dalam sebuah upacara yang digelar bersamaan dengan Hari Pahlawan pada 10 November.
Berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 5/M Tahun 2020 tentang Pengangkatan dalam Keanggotaan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, susunan keanggotaannya sebagai berikut:
1. Prof Dr Moh Mahfud MD SH SU : Ketua merangkap Anggota
2. Laksamana TNI (Purn) Agus Suhartono, SE : Wakil Ketua merangkap Anggota
3. Jenderal TNI (Purn) Dr H Moeldoko, SIP : Anggota
4. Prof Dr Azyumardi Azra, M.A MPhil :
Anggota
5. Dr Noer Hassan Wirajuda, SH LLM : Anggota
6. Prof Dr Meutia Farida Hatta Swasono, SS MA : Anggota
7. Dr Anhar Gonggong : Anggota