free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

ADD Tahap II Cair, Penghasilan Kades Hingga Perangkat Desa di Kabupaten Malang Bakal Meningkat

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

03 - Nov - 2022, 03:38

Placeholder
Kepala DPMD Kabupaten Malang Eko Margianto (batik warna merah) saat memimpin salah satu agenda pemerintahan di ruang Anusapati Pendapa Agung Kabupaten Malang. (Foto: Instagram DPMD Kabupaten Malang)

JATIMTIMES - Dalam waktu dekat ini kesejahteraan masyarakat Kabupaten Malang khususnya jajaran Pemerintah Desa (Pemdes), bakal makin makmur dan sejahtera. Sebab, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), bakal segera menyalurkan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II tahun anggaran 2022.

Pernyataan itu diungkapkan langsung oleh Kepala DPMD Kabupaten Malang, Eko Margianto saat dikonfirmasi Jatim Times, Rabu (2/11/2022). "Dalam rangka untuk meningkatkan kesejahteraan Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa, Pemkab Malang telah mengalokasikan pada APBD Perubahan tahun anggaran 2022 untuk memberikan tambahan penghasilan tetap (siltap)," ungkapnya.

Baca Juga : Satpol PP Sampang Temukan 33 Jenis Rokok Tanpa Bea Cukai saat Lakukan Pendeteksian Dini

Rinciannya, dijelaskan Eko, untuk jabatan Kades bakal mengalami penambahan siltap sebesar Rp 1 juta dari yang sebelumnya Rp 3 juta. Sehingga dengan adanya penambahan tersebut, siltap perubahan yang akan diterima Kades bertambah menjadi Rp 4 juta.

Lanjut, bagi jabatan Sekretaris Desa (Sekdes), nantinya akan mendapatkan tambahan siltap sebesar Rp 250 ribu dari yang sebelumnya Rp 2.250.000. Dengan adanya penambahan tersebut, total siltap yang akan diterima Sekdes meningkat menjadi Rp 2,5 juta.

Terakhir, untuk jabatan Perangkat Desa, tambahan siltap yang diberikan Pemkab Malang sebesar Rp 200 ribu dari yang sebelumnya Rp 2.050.000. Sehingga, total siltap yang akan diterima Perangkat Desa di Kabupaten Malang bertambah menjadi Rp 2.250.000.

"Guna mengakomodir penambahan siltap bagi pejabat Pemdes tersebut, kami telah melakukan penambahan pagu ADD. Dari yang semula dialokasikan sebesar Rp 202.602.076.000 bertambah menjadi Rp 230.304.876.000," jelas Eko.

Pihaknya menambahkan, apa yang dilakukan oleh Pemkab Malang tersebut telah sesuai dengan ketetapan yang berlaku. Yakni sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang tanggal 28 Oktober 2022 Nomor 7 Tahun 2022.

Dalam peraturan tersebut membahas tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022. Di sisi lain, kebijakan yang dilakukan Pemkab Malang juga telah sesuai dengan Peraturan Bupati Malang tanggal 28 Oktober 2022 Nomor 107 Tahun 2022, tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.

Selain itu, dengan adanya penambahan siltap dan perubahan pagu ADD Tahun Anggaran 2022. Pemerintah telah menetapkan Peraturan Bupati Malang Nomor 108 Tahun 2022, tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Malang Nomor 3 Tahun 2020. Yakni yang membahas tentang Pendapatan Kades dan Perangkat Desa serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Hal itu, menurut Eko, juga sudah terlampir dalam Keputusan Bupati Malang Nomor: 188.45/641/KEP/35.07.013/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Malang Nomor: 188.45/138/KEP/35.07.013/2022. Yaitu yang membahas tentang besaran ADD pada Setiap Desa di Kabupaten Malang pada tahun anggaran 2022.

"Berdasarkan ketentuan itulah Pemdes diminta untuk segera melakukan perubahan APBDesa Tahun Anggaran 2022, yang juga telah ditetapkan dalam Peraturan Desa dan dilakukan penginputan anggaran melalui Siskeudes," jelasnya.

Setelah proses tersebut dirampungkan oleh Pemdes, selanjutnya Camat akan menyampaikan pengajuan dari Kades kepada DPMD Kabupaten Malang. Tujuannya untuk diproses penyalurannya oleh BKAD. Yakni melalui Bank Jatim.

Sementara itu, terkait dengan ketentuan penyaluran ADD, sejatinya telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Malang Nomor 2 Tahun 2020. Yakni tentang Pedoman Pelaksanaan ADD.

Baca Juga : Dorong Pembangunan Kota Lebih Maju, Bappeda Kota Malang Sosialisasi Forum Satu Data Kota Malang

"Jadi penyalurannya (ADD) terbagi menjadi 2 tahap, pada tahap I paling cepat bulan Januari. Sedangkan besarannya adalah 40 persen. Kemudian untuk 60 persen sisanya akan disalurkan pada tahap II dan paling cepat bulan Juni," terangnya.

Sebagaimana yang telah diberitakan, ADD tahap I penyalurannya sudah direalisasikan ke seluruh desa di Kabupaten Malang. Yaitu sejumlah 378 desa. Sedangkan proses penyalurannya sendiri dilakukan melalui Rekening Kas Desa.

"Nah, kalau untuk ADD tahap II sampai dengan tanggal 2 November 2022 lalu juga sudah kami proses untuk pengajuan. Sama, penyalurannya melalui BKAD, jumlahnya saat itu sebanyak 55 d0esa," tuturnya.

Eko sendiri tidak memungkiri jika sempat terjadi keterlambatan pencairan ADD. Namun hal itu terjadi semata-mata karena ada tahapan proses yang memang harus dilalui. 

"Jadi terkait keterlambatan penyaluran ADD tahap II, itu karena menunggu hasil evaluasi atas perubahan APBD tahun anggaran 2022. Kalau kami sendiri sebenarnya ingin segera mencairkan, tapi kan memang ada tahapannya," terangnya.

Eko menambahkan, terkait penggunaan ADD nantinya diharapkan bisa diprioritaskan untuk tiga aspek. Yaitu meliputi siltap dan tunjangan bagi Kades dan Perangkat Desa, kemudian untuk tunjangan dan operasional BPD, dan yang terakhir adalah insentif bagi ketua RT dan ketua RW.

"Dikarenakan alokasi waktu untuk tahun 2022 hanya tersisa 2 bulan, maka kami mengimbau kepada para Kades agar segera menyelesaikan dokumen persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku," tukasnya.

Sekedar informasi, kenaikan siltap bagi pemdes tersebut berlaku untuk empat bulan. Yakni sejak September hingga Desember 2022. "Nantinya kenaikan siltap bagi para Kades hingga perangkat desa ini rencananya bakal terus berlanjut hingga tahun-tahun kedepan," tutup Eko.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Sri Kurnia Mahiruni