JATIMTIMES - 6 tuntutan Aksi damai Tragedi Kanjuruhan Disaster Aremania dan Arek Malang disuarakan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu, Selasa (1/11/2022). Tak ingin dibuat menunggu, akhirnya aksi damai itu membuahkan hasil dengan cepat.
Ya aksi damai yang diikuti oleh ribuan Aremania dimulai dengan melakukan aksi long march sejauh 2 kilometer mulai pukul 11.15 WIB dari Alun-Alun Kota Batu menuju kantor Kejari Kota Batu. Dan sampai di Kejari Kota Batu pukul 12.30 WIB.
Baca Juga : KPK Tetapkan 6 Tersangka Kasus Suap Jual Beli Jabatan di Bangkalan, Ini Daftarnya
Di sana mereka langsung disambut oleh Kepala Kejari Kota Batu, Agus Rujito. Agus mengapresiasi atas aksi damai yang berjalan kondusif. Tim Advokasi Aremania Djoko Tritjahjana membacakan 6 tuntutan tersebut di samping Agus.
1. Meminta Kejaksaan untuk bersikap adil, transparan, akuntabilitas dan profesional dalam menangani kasus Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022 yang sudah menimbulkan korban jiwa 135 meninggal dunia dan ribuan lainnya mengalami luka fisik dan psikologis.
2. Meninta kejaksaan khususnya Kejaksaan Agung untuk mengawasi ketat dan memberikan perlindungan kepada jajarannya yang ditugasi dalam menangani kasus Tragedi Kanjuruhan dari segala bentuk tekanan, rayuan, intimidasi, dan cara-cara kotor lainnya dari pihak-pihak yang bertujuan dan menginginkan agar tidak objektif dan profesional, sehingga cenderung bertujuan untuk mengaburkan fakta-fakta lapangan dan fakta hukum, Hanya Demi Kepentingan Individu, kelompok Maupun Golongan tertentu saja.
3. Meminta Kejaksaan Tinggi Jatim, Untuk menolak dan mengembalikan berkas perkara yang disampaikan oleh Penyidik Polda Jatim, agar tidak P21. dikarenakan belum ada tersangka penembak gas air mata dan dalangnya sebagau penyebab utama jatuhnya korban tragedi Stadion Kanjuruhan, sehingga tidak sesuai fakta lapangan dan fakta hUKUM yang ada.
4. Meminta kejaksaan agar memasukkan pasal 338 dan 340 KUHP atas nama keadilan dalam penegakan hukum kasus Tragedi Kanjuruhan.
5. Meminta dan memohon kepada Kejaksaan agar bisa dan dapat menangkap dan mengadili seluruh pihak-pihak yang secara langsung maupun tak langsung bertindak dan membuat jatuhnya korban jiwa 135 meninggal dunia dan ribuan lainnya mengalami luka-luka baik fisik maupun psikis, dalam tragedi kelam stadion Kanjuruhan 1 Oktober 2022 untuk diadili se adil-adilnya sesuai dengan hukum yang berlaku.
6. Menyerukan kepada seluruh penegak hukum dan rakyat Indonesia agar menjadikan hukum sebagai panglima di nusantara ini.
“Berkas kasus tragedi ini sudah dilimpahkan ke Kejati Jatim sejak 25 Oktober 2022. Dalam 14 hari, maksimal sampai 7 November 2022, Kejati akan mengkaji berkas itu sebelum dilimpahkan ke pengadilan (P21),” ujar Djoko Tritjahjana.
Poin-poin tersebut pun diterima oleh Agus. Secepatnya akan diteruskan ke pimpinan Kejati Jatim. Bahkan sudah dikirimkan Agus melalui email kepada Kejaksaan Tinggi Negeri Jawa Timur.
Baca Juga : Menangis Pilu, Ibu Brigadir J Minta Ferdy Sambo Bertobat
“Sudah kita dengar apa yang jadi tuntutan sedulur Aremania bahwa tuntutan aksi intinya meminta Kejari adil dan memilik tanggung jawab moral dan sebagainya dan penanganan perkara tragedi sesuai hukum yang berlaku,” ucap Agus.
Hanya saja, Aremania meminta kepada Agus agar secepatnya untuk memberikan konfirmasi terkait email yang dikirimkan tersebut. Sehingga Agus pun langsung melakukan konfirmasi kepada Kejati Jatim.
Setidaknya Aremania hanya menunggu kurang lebih 15 menit untuk mendapatkan kejelasan tersebut. Agus pun langsung mengatakan, ternyata berkas perkara Tragedi Kanjuruhan dinyatakan P18 atau belum lengkap.
“Berkas perkara yang telah dikirim ke Kejati Jatim sudah dinyatakan belum lengkap, mungkin itu yang bisa saya sampaikan berikan sedulur semua,” ungkap Agus.
Bahkan Agus siap membuka lebar pintu bagi Aremania agar tidak sungkan mencari informasi di Kejari Kota Batu. Sebab informasi bagian dari pelayanan publik.
Aremania yang mendapatkan jawaban tersebut pun merasa tidak digantungkan, bahkan cukup puas dengan jawaban yang telah diusahakan oleh Agus terkait perkembangan kasus kelam ini.