JATIMTIMES - Komplotan pencurian sepeda motor (curanmor) yang beranggotakan dua orang pelaku berhasil diringkus jajaran kepolisian Polres Malang, Senin (31/10/2022).
Dua orang pria yang menjadi pelaku pencurian tersebut diketahui berinisial BEP (20) warga Desa Jambangan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang dan ABP (22) warga Desa Penarukan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Baca Juga : Dalami Motif Teror Bom Bondet, Polres Malang: Identitas Pelaku Sudah Kita Kantongi
"Saat ini kedua pelaku sudah kami amankan, kasusnya masih dalam pengembangan. Kedua pelaku sedang menjalani penyidikan di Polsek Kepanjen," kata Kasi Humas Polres Malang, IPTU Ahmad Taufik saat dikonfirmasi Jatim Times, Senin (31/10/2022) malam.
Selain meringkus kedua tersangka, lanjut Taufik, petugas juga telah mengamankan beberapa barang bukti. Yakni meliputi dua unit sepeda motor yang dijadikan sarana serta hasil curian alias Barang Bukti (BB).
Dua unit sepeda motor yang turut diamankan petugas kepolisian tersebut meliputi, satu unit sepeda motor Vario nopol N-5082-ECY dan satu unit sepeda motor Beat nopol N-5974-EL.
"Dari dua BB tersebut, satu di antaranya merupakan hasil curian. Yaitu yang motor Vario. Sedangkan kendaraan yang dijadikan sebagai sarana pencurian oleh kedua tersangka adalah sepeda motor Beat," jelas Taufik.
Diperoleh keterangan, komplotan pencurian sepeda motor (curanmor) ini ditangkap petugas kepolisian usai melancarkan aksinya di depan minimarket yang berlokasi di Jalan Diponegoro, Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Korbannya diketahui seorang pria yang berinisial MFI (21) warga Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. "Kejadian pencurian yang dialami korban ini terjadi pada Minggu (30/10/2022) dini hari," terang Taufik.
Kronologinya, diterangkan Taufik, bermula ketika korban yang saat itu bekerja sebagai karyawan minimarket, memarkirkan kendaraan miliknya di tempat parkiran yang ada di depan minimarket tempatnya bekerja.
Baca Juga : Ikut Kembangkan Wisata Blitar, Komunitas Trail Pelopori Lahirnya Wisata Adventure
Hingga akhirnya, pada pukul 01.45 WIB, korban yang saat itu melihat ke arah parkiran mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak ada di tempat semula. "Setelah mengecek rekaman CCTV, korban mengetahui jika sepeda motornya telah dicuri. Pelaku yang terekam kamera CCTV ada 2 orang. Satu bagian eksekusi dan yang satu lagi mengawasi dari atas sepeda motor, yang dijadikan sarana pencurian," terang Taufik.
Mengetahui jika dirinya telah menjadi korban pencurian, MFI akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Di sisi lain, jajaran Polsek Kepanjen yang mendapat laporan akhirnya berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Malang, guna melakukan penyelidikan.
"Dari hasil keterangan beberapa saksi dan identifikasi rekaman CCTV, pelaku pencurian mengarah kepada BEP dan ABP. Tidak lama setelah itu, kedua tersangka akhirnya berhasil kami tangkap dalam waktu kurang dari 24 jam," imbuh Taufik.
Dari hasil penyidikan sementara, keduanya mengaku saling berbagi tugas saat melancarkan aksinya. Yakni tersangka BEP berperan sebagai eksekutor. Sedangkan tersangka ABP bertugas mengawasi situasi dan membawa barang hasil curian sebelum akhirnya dibawa kabur.
"Akibat perbuatannya kedua tersangka kami jerat dengan Undang-undang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sepeda motor. Yakni sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 KUHP," tutup Taufik.