JATIMTIMES - Dua orang tersangka kasus penyalahgunaan Dana Desa (DD) Kalipare telah ditahan di Lapas Klas I Malang, Kecamatan Lowokwaru Kota Malang. Dua orang tersebut adalah Kepala Desa (Kades) Sutikno dan Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan Desa Didik Eko Wahyudi.
Keduanya ditahan di Lapas Klas I Malang untuk selanjutnya menerima dakwaan dalam persidangan. Keduanya mulai ditahan di Lapas sejak Kamis (27/10/2022) lalu. Setelah sebelumnya, ditahan di Polres Malang sejak ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga : Joko Widodo Sampaikan Ungkapan Duka Atas Tragedi Maut Halloween di Itaewon
"Kasus penyimpangan dana ADD, DD Desa Kalipare sudah tahap 2. Tinggal susun dakwaan baru dilakukan penahanan," ujar Kasi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Agus Hariyono.
Kendati sudah ditahan di Lowokwaru secara bersamaan pada Kamis (27/10/2022) lalu, keduanya telah diamankan dalam waktu yang berbeda. Sutikno diamankan sejak 3 Juni 2022 lalu, dan Didik Eko Wahyudi sejak 30 Juni 2022.
Penahanan tersebut juga dilakukan setelah keduanya terbukti telah terbukti bersekongkol dalam menyalahgunakan penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) pada tahun 2019.
Kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan melawan hukum tersebut yakni mencapai Rp 423 juta. Yang diduga, telah digunakan kedua tersangka untuk memenuhi kebutuhan pribadi.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Inspektorat Kabupaten Malang telah melakukan pembinaan terhadap keduanya. Yang dimaksudkan agar keduanya bisa mengembalikan uang negara yang telah disalahgunakan tersebut.
Informasi yang dihimpun, anggaran yang disalahgunakan tersebut merupakan DD/ADD tahun 2019. Yang seharusnya dikembalikan ke dalam kas desa sebagai sisa penggunaan anggaran. Namun, diduga malah digunakan untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga : Kedua Adik dan Ayahnya Meninggal Akibat Tragedi Kanjuruhan, Rizal Berjuang Menuntut Keadilan
"Nilainya sebesar Rp 423 juta dan tidak ada pengembalian," terang Agus.
Sebelumnya, Bupati Malang juga telah memberikan teguran secara tertulis kepada yang bersangkutan. Tujuannya juga agar kedua tersangka mengembalikan uang negara yang disalahgunakan tersebut. Namun lagi-lagi hal itu tak dilakukan.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 8 Undang Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU no. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Mulai ditahan di lapas Lowokwaru kemarin Kamis (27/10/2022). Untuk pasal yang didakwakan pada kedua tersangka akan sama," pungkasnya.