free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Wanita Bercadar Terobos Istana Bawa Senpi, Densus 88 Antiteror Sebut Siti Elina Terafiliasi dengan NII

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Nurlayla Ratri

27 - Oct - 2022, 03:37

Placeholder
Petugas pengatur lalu lintas Polda Metro Jaya saat mengamankan Siti Elina yang mencoba menerobos ke Istana Negara dengan membawa senjata api berjenis FN, Selasa (25/10/2022). (Foto: Dok. Istimewa)

JATIMTIMES - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menyebut, Siti Elina (24) yang mencoba menerobos masuk ke Istana Negara di Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat pada Selasa (25/10/2022) dan membawa senjata api (senpi) berjenis FN diduga terafiliasi dengan jaringan teroris Negara Islam Indonesia (NII).

Hal itu disampaikan Kepala Bagian Bantuan Operasi Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar dalam konferensi pers yang digelar di Polda Metro Jaya, Rabu (26/10/2022).

Baca Juga : Operasi Pekat Semeru Tahun 2022, Polresta Banyuwangi Amankan 104 Tersangka

Menurutnya, dugaan Siti Elina terafiliasi dengan jaringan teroris NII berdasarkan hasil pemeriksaan sementara dan analisis yang dilakukan oleh Densus 88 Antiteror Polri. Salah satunya melalui pemeriksaan media sosial milik Siti Elina.

"Ditemukan memang yang bersangkutan terhubung secara medsos media sosial kepada beberapa akun yang kita indikasikan sebagai akun eks HTI maupun akun dari NII atau Negara Islam Indonesia," ujar Aswin.

Perwira polisi dengan tiga melati di pundaknya ini mengatakan, selain akun media sosial Siti Elina terhubung dengan akun dari NII, juga ditemukan terdapat keterkaitan dua orang lainnya yang juga terhubung dengan NII Jakarta. Yakni Bahrul Ulum atau BU (37) yang merupakan suami Siti Elina dan JM guru dari Siti Elina. Keduanya diketahui telah melakukan baiat dengan Amir NII.

"Suaminya dalam struktur ini kita curigai menduduki posisi jabatan seperti pembantu atau pendamping Bendahara NII Jakarta Utara," terang Aswin.

Kemudian, Aswin juga menuturkan bahwa peran dari JM yang merupakan guru dari Siti Elina yakni mengajarkan doktrin kepada Siti Elina.

Lebih lanjut, berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisis dari Densus 88 Antiteror Polri serta setelah dilakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, maka disimpulkan penanganan kasus Siti Elina harus melibatkan atau menerapkan Undang-Undang Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme.

Baca Juga : Empat Atlet Anggar Banyuwangi Tampil Dalam Kejurnas

Pihaknya mengatakan, jajaran Densus 88 Antiteror yang terus berdampingan dengan penyidik Polda Metro Jaya terus melakukan pendalaman atas kasus Siti Elina. Mulai dari hubungan Siti Elina dengan jaringan kelompok teroris yang ada hingga motivasi Siti Elina yang awal mulanya mencoba menerobos Istana Negara di Jakarta dengan membawa senpi berjenis FN.

"Namun tidak semata-mata dari keterangan, tapi akan kita coba analisis dari lainnya yang sudah ada," kata Aswin.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, bahwa Siti Elina saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penguasaan Senjata Api secara Ilegal.

"Kemudian kita juga gunakan Pasal 335 KUHP karena ada paksaan fisik dan psikis sehingga saat itu petugas harus melakukan tindakan tegas tapi terukur," tandas Hengki.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Nurlayla Ratri