JATIMTIMES - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masih melakukan penggeledahan di sejumlah kantor di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Selasa (25/10/2022).
Kali ini giliran Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) dan Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Bangkalan.
Baca Juga : Terkait Banjir Tahunan, Ini Rekomendasi DPRD Lamongan untuk Eksekutif
Dari masing-masing kantor yang digeledah, setelah keluar KPK membawa 2 koper dari kantor dewan, 1 koper plus 1 dus dari kantor PUPR dan 1 koper dari BKPSDA.
Seperti biasa, tim penyidik KPK tidak memberikan komentar apapun perihal proses penggeledahan yang dilakukan, melainkan KPK hanya datang lalu pulang dengan membawa koper.
Selain itu, dari tiga instansi yang digeledah oleh KPK, hanya Kepala BKPSDA yang bersedia memberikan komentar, yakni Agus Eka Leandy.
Dia membenarkan bahwa ada penggeledahan di instansinya, berdasarkan surat tugas yang dibawa KPK untuk menggeledah instansi BKPSDA.
Agus menyebutkan, KPK menggeledah kantornya itu, terkait dengan berkas-berkas pelaksanaan assessment pejabat tinggi pratama Bangkalan.
"Jadi yang digeledah KPK tadi, terkait dokumen-dokumen, yang bersinggungan terkait assessment kemarin itu saja," kata Agus usai digeledah oleh penyidik KPK, Selasa (25/10/2022).
Baca Juga : Rapat Paripurna, Bupati Sampang Beberkan 4 Prioritas di Raperda RABPD TA 2023
Selain itu, Agus mengaku bahwa penggeledahan yang dilakukan KPK di instansinya itu tidak lama, paling tidak sekitar 45 menit.
"Yang digeledah oleh KPK tidak lama, sekitar 45 menitan, dan yang digeledah di seluruh ruangan," jelasnya.
Terkait assessment atau lelang jabatan, Agus enggan merinci, lelang jabatannya tanggal berapa dan tahun berapa. "Intinya tadi yang geledah terkait lelang jabatan itu saja," tutupnya.
Diketahui, sebelumnya pada Hari Senin 24 Oktober kemarin, KPK telah menggeledah beberapa kantor di lingkungan Pemkab Bangkalan, tidak terkecuali kantor hingga rumah dinas Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron, juga ikut digeledah.