free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Rapat Paripurna, Bupati Sampang Beberkan 4 Prioritas di Raperda RABPD TA 2023

Penulis : Abd Syukur - Editor : Nurlayla Ratri

25 - Oct - 2022, 22:52

Placeholder
Susana Rapat Paripurna DPRD Sampang di di Aula DPRD setempat pada Senin 24/10/2022

JATIMTIMES -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura Jawa Timur, menggelar rapat paripurna tentang penyampaian nota penjelasan Bupati atas Raperda RAPBD tahun 2023 dan nota penjelasan Bupati atas empat (4) Raperda usulan serta penyampaian nota penjelasan pengusul atas 3 (tiga) Raperda Inisiatif.

Acara yang dilaksanakan di ruang Graha Paripurna lantai II DPRD Kabupaten Sampang, dihadiri oleh Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, Wakil Bupati Sampang H. Abdullah Hidayat, Kapolres Sampang AKBP Arman, Anggota DPRD Kabupaten Sampang, Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang H. Yuliadi Setiyawan, Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang, serta Camat se Kabupaten Sampang.

Baca Juga : Genjot Ekonomi dengan OVOP, Bupati Mak Rini Dorong UMKM di Wlingi Semakin Menggeliat

Dalam laporannya, H. Moh Anwari Abdullah Sekretaris DPRD Kabupaten Sampang menyampaikan, bahwa pihaknya telah mengudang anggota DPRD Kabupaten Sampang sebanyak 45 orang. Adapun anggota DPRD yang hadir pada hari ini sebanyak 27 orang, sedangkan yang tidak hadir sebanyak 18 orang dengan keterangan izin.

"Oleh karena itu sesuai peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Sampang Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan DPRD Kabupaten Sampang Nomor 14 Tahun 2019 tentang tata tertib DPRD Pasal 107 Ayat 1 (huruf b) maka rapat paripurna pada hari ini telah memenuhi ketentuan tata tertib,” kata H H Anwari, Senin (24/10/2022).

Sementara itu, Ketua DPRD Sampang, Fadol, bahwa menerangkan dan menginformasikan bahwa pada tanggal 17 Oktober tahun 2022 Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sampang telah mengadakan rapat dengan TAPD dan Tim Raperda Kabupaten Sampang.

“Guna membahas surat masuk dari Bupati Sampang Nomor 900/1106/434.302/2023 prihal penyampaian rancangan Peraturan Daerah tentang RAPBD Tahun Anggaran 2023,” ujar Fadol.

Di tempat yang sama Bupati Sampang H Slamet Junaidi mengatakan, bahwa sesuai dengan kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sampang serta Prioritas dan Plafon Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2023 yang telah disepakati bersama dengan DPRD Kabupaten Sampang pada Tanggal 12.

Agustus 2022, disebutkan bahwa Tema Pembangunan Tahun Anggaran 2023 adalah: “Peningkatan dan pemerataan Infrastruktur dalam rangka Pemulihan Ekonomi dan Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia guna mendukung Daya Saing Daerah menuju Sampang Hebat Bermartabat” dengan 4 (empat) Prioritas Pembangunan sebagai berikut :

1. Pemantapan Pemulihan ekonomi melalui penguatan sektor unggulan dan infrastruktur yang berkelanjutan.

2. Peningkatan kualitas dan daya saing sumber daya manusia melalui pengentasan kemiskinan, kualitas pendidikan, kesehatan serta sarana dan prasarana dasar.

Baca Juga : Kuota Guru PPPK 319.716, Pendaftarannya Mulai Hari Ini 

3. Peningkatan kualitas pelayanan publik melalui reformasi birokrasi dan inovasi daerah.

4. Menjaga Harmonisasi Kehidupan Masyarakat.

“Berdasar pada kebijakan umum serta prioritas dan Plafon Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 tersebut, Pemerintah Kabupaten Sampang menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023,” ungkap H. Idi.

Adapun gambaran pendapatan daerah pada rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 dianggarkan sebesar Rp 1.490.282.153.898 mengalami penurunan sebesar Rp 347.835.070.167 dibandingkan dengan anggaran perubahan tahun 2022 yang dianggarkan sebesar Rp 1.838.117.224.065.

Hal ini disebabkan pada Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 belum mengakomodir pendapatan transfer yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Bantuan Keuangan dari Pemerintah Provinsi.

“Karena pada saat penyusunan rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2023 belum ada penetapan pagu DAK dari Pemerintah Pusat dan penetapan pagu Bantuan Keuangan dari Pemerintah Provinsi,” pungkasnya.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Abd Syukur

Editor

Nurlayla Ratri