JATIMTIMES - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tulungagung Ahmad Muchlis membantah tudingan bahwa penyidik kejaksaan telah melakukan perampasan barang bukti terkait dengan penyelesaian kasus hukum yang terjadi di Desa Batangsaren.
Menurutnya, penyelesaian hukum yang melibatkan pemerintah desa itu sudah sesuai dengan prosedur dan aturan perundang-undangan yang berlaku termasuk surat perintah tugas (Sprint) dari pimpinan.
Baca Juga : BNNK Tuban Amankan 3 Pelaku Peredaran Gelap Narkoba, Diduga Dipasok Napi Lapas Sidoarjo
"Ini salah, kalau dikatakan bahwa penyidik datang ke desa untuk merampas barang bukti di kantor desa," kata Muchlis saat kegiatan audiensi dengan AKD Tulungagung di Pendapa Kongas Arum Kusumaning Bangsa, Senin (24/10/2022).
Kepada seluruh kades, Muchlis meminta agar setiap permasalahan hukum itu dikaitkan dengan agenda politik atau sebagainya. Bahkan dia mengaku prihatin, semenjak menjadi Kajari Tulungagung mengetahui banyak aduan masyarakat yang masuk di kejaksaan.
Sebagai bagian dari Forkopimda Tulungagung mendukung jalannya pembangunan yang ada di desa adalah sebuah kewajiban.
Muchlis juga membenarkan permintaan dari kades bahwa setiap permasalahan hukum harus diselesaikan melalui APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah).
Namun yang menjadi masalah, menurut Muchlis, ketika sudah ditangani oleh APIP dan ada temuan untuk perbaikan, para kepala desa justru tidak segera menyelesaikan perbaikan itu.
"Untuk kasus Batangsaren, itu sudah dilakukan penyelidikan dan sudah di ekspos pada April 2022. Maka ditingkatkan menjadi penyidikan bahkan sudah mendapat perhitungan kerugian negara dari Inspektorat," ungkapnya.
Muchlis menegaskan, dalam menyelesaikan permasalahan hukum, kejaksaan selalu menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah. Untuk itu dia meminta kepada seluruh kades jangan takut berhadapan dengan hukum.
Sebagai bagian dari edukasi, Muchlis menyampaikan bahwa tujuan hukum itu pertama adalah menciptakan kepastian hukum, kedua membuat efek jera dan terakhir adalah kemanfaatan dan keadilan.
"Kami Forkompinda Tulungagung ingin benar-benar menciptakan negeri yang Baldatun Thayyibatun Wa Rabbun Ghofur," tuturnya.
Baca Juga : Sambut PM Palestina, Jokowi Sampaikan Komitmen Indonesia Dukung Perjuangan Palestina
Untuk membuat upaya pencegahan, Muchlis mengaku sudah menghadap Bupati Tulungagung agar pemdes mengupload seluruh kegiatannya sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.
Dia juga mengingatkan agar semua kades selalu bekerja dengan baik dengan berpedoman pada aturan perundang-undangan yang berlaku dan hukum tidak akan pernah menjerat orang yang tidak bersalah.
"Saran kepada kades yang sedang berhadapan dengan hukum meski yang masih penyelidikan maupun yang sudah penyidikan agar instrospeksi diri," ucapnya.
Sebagai Kajari Tulungagung Muchlis mengajak semua institusi pemerintahan harus mempunyai pola edukasi yang baik terhadap semua masyarakat.
Dia juga meminta, agar seluruh kades selalu memperhatikan dan menjalan setiap pembinaan ataupun penyuluhan yang dilakukan oleh pemerintah di atasnya, tidak hanya masuk telinga kanan dan keluar telinga kiri.
"Jadi salah, kalau jaksa datang ke Desa Batangsaren itu merampas, tapi itu sebenarnya sudah minta berkali-kali tapi tidak dikasih bahkan barang yang dibutuhkan itu disembunyikan oleh pihak desa," tutupnya.