free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

BNNK Tuban Amankan 3 Pelaku Peredaran Gelap Narkoba, Diduga Dipasok Napi Lapas Sidoarjo

Penulis : Ahmad Istihar - Editor : Dede Nana

24 - Oct - 2022, 22:17

Placeholder
Kepala BNNK Tuban AKBP I Made Arjana bersama jajaran saat konferensi pers di kantor jalan Ronggolawe, nomor 35 Tuban (24/10/2022) (Foto Ahmad Istihar/Jatim TIMES)

JATIMTIMES - Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tuban dengan BNNP Jatim berhasil menangkap tiga tersangka berinisial EE, EN dan H atas tindak pidana kasus narkotika di wilayah Desa Pacul, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. 

Diduga kuat barang haram narkotika jenis sabu -sabu dan ganja tersebut didapatkan salah seorang tersangka H dari seorang berinisial I alias B. Seorang napi yang mendekam di lapas Porong, Sidoarjo. 

Baca Juga : Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar Ajak Warga Banjaran Viralkan Kampung Senja 

Pasalnya, tersangka H mengaku telah transaksi dengan napi B sebanyak 5 kali untuk di jual di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. 

Kepala BNNK Tuban AKBP I Made Arjana menjelaskan, tim mendapat laporan dari masyarakat perihal adanya peredaran gelap narkotika di Desa Pacul, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro.

"Setelah dilakukan penyelidikan dilakukan di dalam Toko/Distro berlokasi di Jl. Panglima Polim, Bojonegoro, petugas pemberantasan BNNK Tuban gabungan bekerjasama Bidang Pemberantasan BNNP Jawa Timur melakukan penyelidikan," jelas AKBP I Made Arjana dalam keterangan rilis di kantor BNNK Tuban, Senin (24/10/2022). 

Lanjut Made Arjana setelah dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial EE bersama temannya berinisial EN, dalam pemeriksaan dan pengembangan ditemukan tersangka lain, H yang diduga sebagai pemilik barang narkotika. 

"Dalam pemeriksaan dan penggeladahan ditemukan barang bukti -+ 29 gram dan disita BB sabu dengan berat bruto 12,64 gram," tambahnya. 

Dari pengembangan oleh petugas BNNK Tuban itu, kemudian menangkap tersangka H dengan mengamankan keseluruhan barang bukti (BB) kurang lebih 53,38 gram narkotika golongan satu jenis sabu - sabu. 

Selain itu, 1 bungkus plastik diduga ganja seberat 83,2 gram, juga berhasil diamankan yang disembunyikan di bawah kasur.

Baca Juga : Belum Ada Kepastian Kelanjutan Kompetisi Liga 1, Pemain Persik Kediri Tetap Gelar Latihan Mandiri

"Tim Pemberantasan BNNK Tuban menemukan sisa ganja yang digunakan tersangka sebanyak 2,1 gram di bawah kasur tempat kos," imbuhnya. 

Selanjutnya, hasil pendalaman BB serta keterangan ketiga tersangka tersebut, tim BNNK Tuban dan BNNP Jatim memperoleh informasi bahwa narkotika didapatkan oleh tersangka H dari seseorang berinisial i alias B yang berada di dalam lapas Porong, Sidoarjo. 

"Tersangka H ini sudah melakukan transaksi dengan I alias B sebanyak 5x untuk dijual di wilayah Bojonegoro," tutupnya. 

Akibat perbuatan ketiga pelaku itu,dijerat Pasal 114 ayat (1) , Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal penjara seumur hidup. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ahmad Istihar

Editor

Dede Nana