free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Penjualan Obat Jenis Sirup di Apotek Se-Tuban Dihentikan Sementara

Penulis : Ahmad Istihar - Editor : Yunan Helmy

23 - Oct - 2022, 02:58

Placeholder
Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Kabupaten Tuban Bambang Priyo Utomo (22/10/2022). (Foto Ahmad Istihar/Jatim TIMES)

JATIMTIMES - Apotek di Kabupaten Tuban, baik milik swasta maupun milik pemerintah, diimbau untuk tidak menjual obat bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat. 

Hal ini dikatakan Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Kabupaten Tuban Bambang Priyo Utomo sebagai upaya kewaspadaan dini adanya temuan gangguan ginjal akut progresif atipikal yang menyerang anak -anak. 

Baca Juga : Menyedihkan, Kisah Balita Usia 1 Tahun di Pasuruan Meninggal Karena Gagal Ginjal Akut 

Selain itu, pemberhentian sementara peredaran obat jenis sirup itu menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor SR.01.05/111/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak.

"Kami mengimbau  seluruh apotek di Kabupaten Tuban supaya tidak menjual obat dengan kemasan sirup kepada masyarakat. Hal itu sudah kita sampaikan kepada seluruh apoteker," ujar Bambang, Sabtu (22/10) 

Dia menjelaskan, dalam Surat Edaran (SE) Kemenkes RI disebutkan bahwa penghentian sementara penjualan obat jenis sirup dilakukan sampai nanti hasil penelitian selesai. Dengan kata lain, jika nantinya penelitian dinyatakan obat jenis sirup tidak boleh diedarkan atau dijual, maka tidak dijual untuk selamanya. Sedangkan apabila hasil penelitian menyatakan bisa diedarkan, obat itu bakal beredar lagi. "Kami masih menunggu hasil final penelitian," imbuhnya. 

Bambang menandaskan, apabila nanti pihak apotek masih kedapatan menjual dan melanggar imbauan Kemenkes dengan menjual obat jenis sirup, Dinkes P2KB Tuban akan memberikan sanksi teguran bahkan penutupan apotek.

"Jika masih ada apotek yang masih menjual kepada masyarakat, nanti kita akan berikan teguran hingga penutupan apotek," tegasnya.

Baca Juga : Tangis Bocah 9 Tahun Pecah usai Jasad Ayahnya Ditemukan Tim SAR Tuban

Terkait gejala gangguan ginjal akut pada anak di Kabupaten Tuban, sampai kini Dinkes P2KB belum mendapatkan laporan dan belum ditemukan kasusnya.

"Untuk di Kabupaten Tuban sementara belum ditemukan. Di Jawa Timur yang terdeteksi sementara di Rumah Sakit dr Soetomo Surabaya dan RS dr  Saiful Anwar Malang," tutup Bambang Priyo Utomo.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ahmad Istihar

Editor

Yunan Helmy