JATIMTIMES - Aksi Warsiman tidak patut dicontoh. Pria 48 tahun itu merekam seorang gadis sedang mandi. Perbuatan itu dia lakukan demi memenuhi fantasi seksualnya.
Akibat perbuatannya, lelaki kelahiran Kabupaten Tuban itu harus berurusan dengan hukum. Kini Warsiman telah mendekam di Rutan Polres Gresik.
Baca Juga : Sopir Ngantuk, Truk Sarat Muatan Besi Seruduk Truk Parkir di Tol Jombang
Diketahui, Warsiman bersama istrinya sudah 21 tahun tinggal di sebuah kos di Desa/Kecamatan Driyorejo. Pelaku beraksi saat istrinya sedang bekerja.
Pengakuannya, sudah tiga kali dia merekam tetangga perempuannya. Ada yang sedang tidur, ada pula yang sedang di dalam kamar. Bahkan, ada yang sedang mandi.
"Yang merekam perempuan mandi hanya sekali pak, lewat jendela belakang," kata Warsiman saat di Kantor Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik, Rabu (19/10/2022).
Kepada penyidik, pelaku berdalih aksi merekam perempuan itu hanya untuk menggairahkan fantasi seksual. Semua video dikonsumsi sendiri. Tidak disebarkan ke orang lain.
"Saya sangat menyesal pak. Karena perbuatan saya, keluarga kena imbasnya juga," kata Warsiman sambil tertunduk lesu.
Pria tiga anak tersebut menyatakan, aksi merekam perempuan dilakukan saat dirinya baru memiliki handphone. Semua hasil video dikonsumsi sendiri. Tidak disebar, apalagi untuk mengancam korban.
"Hanya untuk fantasi seks aja pak saat berhubungan dengan istri," ujarnya.
Baca Juga : Pemkab Siapkan 3 Ribu Bungkus Nasi per Hari bagi Warga Terdampak Banjir di Banyuwangi
Saat dikonfirmasi Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik, Ipda Hepi menjelaskan, pelaku kedapatan merekam seorang gadis berusia 19 tahun pada Jumat (7/10/2022) sore. Saat itu korban sedang berada di dalam kamar.
Korban kaget mengetahui jika dirinya sedang direkam. Sontak saja, gadis itu teriak hingga terdengar pemilik kos dan penghuni yang lain. Setelah diperiksa, ditemukan sejumlah video di handphone pelaku.
"Pelaku akhirnya dilaporkan dan dibawa ke Polsek Driyorejo oleh sejumlah warga. Kemudian kasusnya dilimpahkan ke PPA Polres Gresik," kata Hepi sapaan akrabnya, Rabu (19/10/2022).
Saat ini, status pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 235 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Barang bukti berupa handphone berisi tiga video, salah satunya video seorang perempuan mandi.