free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Minta Maaf ke Keluarga Brigadir J, Bharada E: Saya Hanyalah Anggota, Tidak Mampu Menolak Perintah Jenderal  

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Nurlayla Ratri

18 - Oct - 2022, 20:21

Placeholder
Permintaan maaf Bharada E usai gelaran sidang perdana dirinya atas kasus pembunuhan berencana pada Brigadir J (sumber Twitter)

JATIMTIMES - Sidang perdana Bharada Richard Eliezer alias Bharada E diselenggarakan pada Selasa (18/10/2022). 

Diketahui, Bharada E bersama Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Brigadir J.  

Baca Juga : Rapimnas GMNI yang Dihadiri Anies Baswedan Dinilai Ilegal, Ini Sikap GMNI Jombang

Usai agenda pembacaan dakwaan, Bharada E memberikan pernyataan penyesalan atas apa yang dilakukan kepada Brigadir J. 

"Saya sangat menyesali perbuatan saya, saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota, yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal,” ujar Bharada E, dikutip dari @haluandotco. 

Selain itu, Ia juga menyampaikan ucapan belasungkawa kepada keluarga Brigadir J. 

“Mohon izin, sekali lagi saya menyampaikan turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadian yang telah menimpa almarhum Bang Yos (Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat),” ucap Bharada E.

Dia juga mendoakan semoga almarhum Brigadir J diterima di sisi Tuhan. 

Tak hanya itu, permintaan maaf juga disampaikan Bharada E kepada keluarga korban Brigadir J. 

Baca Juga : Dipecat Sepihak Setelah Kerja 6 Bulan, Modus Pabrik di Jember Ogah Naikkan Status Pekerjanya

“Dan untuk keluarga almarhum Bang Yos (Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat) Bapak Ibu, Reza, serta seluruh keluarga besar Bang Yos saya mohon maaf,” ungkap Bharada E.

“Semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga. Tuhan Yesus selalu memberikan kekuatan serta penghiburan buat keluarga almarhum Bang Yos," lanjutan permintaan maaf Bharada E sembari menitikkan air mata. 

Usai sidang perdana Bharada E, kuasa hukumnya Ronny Talapessy menyebutkan bahwa tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. Mewakili Bharada E, Ia menyebut dakwaan sudah cermat dan tepat. 

"Kami minta kepada majelis hakim agar menghadirkan saksi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Richard dan Kuat Ma'ruf dalam sidang berikutnya," ungkap Ronny, dikutip dari Kompas.com.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Nurlayla Ratri