free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Dipecat Sepihak Setelah Kerja 6 Bulan, Modus Pabrik di Jember Ogah Naikkan Status Pekerjanya

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : A Yahya

18 - Oct - 2022, 16:54

Placeholder
Pabrik PT Wijaya Cahaya Timber yang ada di Wirolegi Jember (foto : istimewa / Jember TIMES)

JATIMTIMES – Ratusan pekerja Harian Lepas (HL) di PT Wijaya Cahaya Timber (WCT) cabang Jember yang bergerak pada produksi triplek dikabarkan ‘dipecat’ secara sepihak oleh perusahaan. Pengeluaran ratusan karyawan ini dilakukan perusahaan dengan modus memerintahkan karyawannya untuk mengundurkan diri.

SS salah satu karyawan di PT WCT menceritakan, proses pengeluaran dirinya terjadi pada 20 September 2022 lalu. Menurut SS, alasan dari perusahaan meminta karyawannya membuat surat pernyataan pengunduran diri berdalih pasar dunia lesu, sehingga ekspor triplek ditutup.

Baca Juga : Utamakan Keselamatan Warga, PLN Padamkan Sejumlah Lokasi Terdampak Banjir di Kabupaten Malang 

 

“Awalnya saya mendapat informasi, jika perusahaan akan melakukan pengurangan karyawan, karena pasaran produk triplek menurun, beberapa teman shift saya sempat diliburkan selama 2 pekan, termasuk saya. Saya sempat menduga jika saya akan dipecat dan akan mendapatkan pesangon,” ujar SS.

Namun dugaannya salah, setelah diliburkan 2 pekan, ia kembali bekerja selama 2 hari, kemudian dirinya dipanggil oleh perusahaan agar membuat surat pengunduran diri yang contohnya sudah disiapkan oleh perusahaan.

“Saat saya dipanggil, ternyata saya disuruh membuat surat pernyataan pengunduran diri, saya sempat bilang kalau gak bisa buat surat, kemudian oleh perusahaan dikasih contoh, dimana dalam surat tersebut selain mencantumkan identitas karyawan, juga terdapat kalimat permohonan maaf saya, ini yang membuat saya heran,” ujar SS.

Dalam data yang disodorkan kepadanya, SS melihat tidak hanya namanya saja yang ada dalam data, tapi ada ratusan nama karyawan lainnya. “Usai saya tanda tangani surat, saya tidak bertanya lagi tentang nama-nama teman saya, eh tidak lama ternyata banyak teman saya yang bernasib sama dengan saya, tidak hanya shift saya, tapi ada juga beberapa teman dari shift lain,” jelasnya.

Bahkan, sampai saat ini, SS dan ratusan teman kerjanya yang lain itu mengaku tidak memperoleh pesangon dari perusahaan. Hanya di iming imingi dengan lowongan kerja selanjutnya akan diprioritaskan. "Pesan dari perusahaan itu, kami akan diprioritaskan dipanggil lagi ketika perusahaan butuh tenaga kerja," bebernya.

Mengenai statusnya, SS bersama ratusan pekerja lainnya mengaku sebagai BHL di PT Wijaya Cahaya Timber, yang telah bekerja selama enam bulan. Bahkan belum dinyatakan sebagai Perjanjian Karyawan Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Karyawan Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). "Biasanya kalau sudah enam bulan itu, sudah persiapan untuk dikontrak," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Jember Bambang Rudianto mengatakan, telah menerima laporan secara lisan pengeluaran karyawan di PT Wijaya Cahaya Timber tersebut. Pihaknya tengah mendalami peristiwa tersebut dengan bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Tenaga Kerja Disnaker Jember. "Kami masih dalami dengan bidang HI, bukti administrasinya seperti apa, nanti dari pihak manajer perusahaan kami panggil," timpalnya.

Baca Juga : Sebanyak 1.369 KK dan 4.107 Jiwa Terdampak Banjir dan Longsor di Kabupaten Malang 

 

Dia juga menjelaskan bahwa, aturan tenaga kerja PKWT dan PKWTT telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021. Berikut dengan status BHL juga dipertegas didalamnya. "Secara normatif kami akan tetap menegakkan aturan tersebut," tegasnya.

Dalam aturan yang tertuang pada Pasal 10 PP Nomor 35 tahun 2021 menyebut, perjanjian kerja harian mempunyai masa kerja kurang dari 21 hari dalam satu bulan. Hal ini berlaku selama tiga bulan, jika lebih dari itu, maka status pekerja harian sudah tidak berlaku, dan berganti dengan PKWTT.

Berkaitan dengan itu, Kepala Desa Sidomukti Sunardi Hadi menambahkan bahwa ada warganya yang mengalami pengeluaran sepihak dari PT Wijaya Cahaya Timber tersebut. Saat ini, pihaknya tengah berupaya untuk mengkomunikasikan hak tersebut dengan pihak terkait. "Saya kaget, mendengar warga saya seperti itu, ini kan sepihak, bahkan baju seragam kerjanya juga ditarik," tukasnya.

Sementara itu, pihak PT Wijaya Cahaya Timber yang juga memiliki kantor di Malang ini, belum bisa dikonfirmasi. Wartawan sudah melakukan upaya dikonfirmasi namun  tidak bisa bertemu dengan jajaran managemen. Hal ini disampaikan Satpam yang berjaga di pintu masuk. "Mohon maaf, semua orang-orang masih ada kegiatan di luar, dari tadi juga banyak tamu yang tidak bisa ketemu," katanya. (*)


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

A Yahya