JATIMTIMES - Menjelang pesta demokrasi 2024 mendatang, Penjabat (Pj) Wali Kota Payakumbuh Rida Ananda membuka secara resmi pelaksanaan verifikasi faktual (verfak) kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik (Parpol) tingkat Kota Payakumbuh. Kegiatan tersebut, dilaksanakan di Aula Husni Kamil Manik, kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh, Sabtu (15/10/2022).
Dihadiri Forkopimda, ketua KPU Kota Payakumbuh dan jajaran, Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh, Kadis Kominfo, Kadisdukcapil, Kakan Kesbangpol, Camat se-Kota Payakumbuh, dan pengurus Parpol.
Baca Juga : 7 Rekomendasi TGIPF untuk PSSI, Mahfud MD: Harusnya Ketum dan Komite Eksekutif Mengundurkan Diri
Rida meminta kepada seluruh jajarannya di kecamatan dan kelurahan di Kota Payakumbuh untuk mendukung pelaksanaan verifikasi faktual ini. "Kita minta camat dan lurah untuk membantu KPU dalam proses verfak ini. Supaya proses pelaksanaan verifikasi tersebut bisa berjalan sesuai dengan tahapannya," pinta Rida.
Rida memberikan apresiasi kepada KPU dan Bawaslu yang telah melaksanakan tahapan pemilu sesuai dengan yang telah ditetapkan. Sehingga pengelolaan pemilu bisa berjalan dengan baik.
"Semoga pemilu yang akan kita laksanakan di 2024 nanti bisa berjalan aman, tertib dan damai. Dan pemilu yang badunsanak itu kembali terwujud di Kota Payakumbuh ini," ucapnya.
Sementara itu Ketua KPU Kota Payakumbuh Haidi Mursal menjelaskan, ada 18 parpol yang akan mengikuti pesta demokrasi 2024 di Payakumbuh. Namun sembilan diantaranya akan dilakukan verfak mulai 15 Oktober hingga 4 November 2022 mendatang.
Ia sebut, sembilan parpol ini wajib mengikuti verfak yang dimulai hari ini karena tidak memenuhi ketentuan Parliamentary Treshold (PT) empat persen secara nasional. "Untuk 21 hari ke depan kita (KPU Payakumbuh) akan turunkan 11 tim untuk verfak ini. Dan akan langsung diawasi oleh Bawaslu Kota Payakumbuh," jelasnya.
Baca Juga : PUPR Tulungagung Respons Cepat Perbaiki Jalan Rusak di Desa Karanganom
Pihaknya mengingatkan, agar parpol betul-betul menyiapkan keabsahan dari keanggotaan pengurus partainya. Salah satu yang akan dicek minimal anggota parpol sudah memiliki KTA.
"Setiap anggota parpol yang di verfak minimal harus ada KTA nya. Kalau tidak ada maka akan di TMS (Tidak Memenuhi Syarat) kan," tegas Haidi.
Lanjutnya, jangan sampai hal-hal seperti ini menjadi kendala nantinya untuk parpol itu sendiri. Nanti setiap parpol yang memiliki minimal 142 keanggotaan, KPU wajib melakukan verfak untuk 104 keanggotaan. "Dan setiap partai tidak sama bobotnya, tergantung dari banyaknya anggota," tutup Haidi.