free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Pengacara Ferdy Sambo Sebut Tak Perintahkan Bharada E Menembak 

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

14 - Oct - 2022, 18:43

Placeholder
Ferdy Sambo membuat fakta baru jelang persidangan (sumber: Instagram @ferdysambo63)

JATIMTIMES - Pengacara keluarga Eks Kadivpropam Polri, Ferdy Sambo mengungkapkan bahwa kliennya tidak meminta Richard Eliezer untuk menembak. 

Dikutip dari YouTube Kompas TV, dalam jumpa pers di Jakarta pada Rabu (12/10/2022), Febri menjelaskan bahwa Ferdy Sambo menggunakan kata 'hajar' saat memerintahkan Richard Eliezer. 

Baca Juga : Lesti Kejora Resmi Cabut Laporan KDRT Rizky Billar, Netizen Justru Menyesal

"Memang ada perintah FS pada saat itu, yang dari berkas kami dapatkan itu perintahnya adalah 'hajar, Chad'. Namun yang terjadi adalah penembakan pada saat itu," ungkap Febri. 

Disebutkan mantan jubir KPK itu bahwa Ferdy Sambo juga panik dengan kejadian penembakan saat itu. 

"FS kemudian panik dan meminta memerintahkan ADC. Jadi sempat memerintahkan ADC untuk melakukan memanggil ambulans dan kemudian FS menjemput Ibu Putri dari kamar dengan mendekap wajah Bu Putri agar tidak melihat peristiwa dan kemudian memerintahkan RR mengantar Ibu Putri ke rumah Saguling. Ini adalah fase pertama rangkaian peristiwa," jelasnya. 

Menurut penjelasan Febri, saat terjadi peristiwa penembakan Brigadir Yosua itu, FS tidak berniat untuk menanyakan kejadian di Magelang. Namun karena melewati rumah dinas di Duren Tiga, akhirnya berhenti dan bertemu Yosua. 

"Jadi pada saat itu FS dari rumah Saguling untuk pergi badminton. Namun ketika FS melihat lewat di depan rumah Duren Tiga, sampai lewat beberapa meter jaraknya, dia kemudian memerintahkan sopir untuk berhenti. Kemudian FS melakukan klarifikasi terhadap Y tentang kejadian di Magelang," terang Febri.

Diketahui, Ferdy Sambo (FS) diduga melakukan pembunuhan berencana kepada ajudan istrinya, Putri Candrawati. FS bersama istri, Bharada Richard Eliezer (ajudan), Bripka Ricky Rizal (ajudan) dan Kuat Ma'ruf (sopir) telah menjadi tersangka dalam kasus itu. 

Baca Juga : Tragedi Kanjuruhan Renggut 132 Nyawa, Polri: Kebanyakan karena Asfiksia

Bukan hanya itu, kasus Ferdy Sambo ini juga melibatkan beberapa oknum anggota kepolisian. Hingga saat ini, untuk perkara obstruction of justice di penyidikan Brigadir J telah ditetapkan 7 tersangka. 

Para tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto. 

Sidang kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice dengan terdakwa Ferdy Sambo itu bakal digelar pada Senin, 17 Oktober 2022. Diduga pernyataan kuasa hukum keluarga FS itu menjadi argumen baru versi Sambi jelang persidangan. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Sri Kurnia Mahiruni