JATIMTIMES - Wali Kota Malang Sutiaji menyebutkan, dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Malang Tahun 2022-2042 akan diatur terkait tinggi maksimal bangunan secara makro di Kota Malang yakni 125 meter.
Hal itu disampaikan Sutiaji usai memberikan penjelasan jawaban atas pandangan umum fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang terkait Ranperda RTRW Kota Malang Tahun 2022-2042.
Baca Juga : Viral, Gus Baha Sebut Anjing di Zaman Dahulu tidak Pernah Najis
"Ketinggian bangunan secara makro kan sekarang maksimal dikasih 125 meter kurang lebih antara 25 sampai 30 lantai. Ini sudah dikomunikasikan dengan penerbangan, mengganggu atau tidak dan seterusnya," ungkap Sutiaji kepada JatimTIMES.com.
Orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang ini menjelaskan, bahwa penyusunan Ranperda RTRW Kota Malang Tahun 2022-2042 ini telah berlangsung sejak tahun 2015 hingga kini tahun 2022.
Selama tujuh tahun, antara legislatif maupun ekskutif di tataran wilayah Kota Malang terus menggodok Ranperda RTRW Kota Malang untuk 20 tahun mendatang. Menurutnya, lamanya pembahasan terkait Ranperda RTRW Kota Malang Tahun 2022-2042 ini dikarenakan adanya audit penggunaan kawasan yang kemudian didetailkan.
"Kedua, yang namanya RTRW saat ini tidak sama dengan IKN. IKN itu tanah kosong dibuat untuk (bangunan). Kalau RTRW ini ibaratnya seperti renovasi rumah. Bagaimana dengan existing ini kita kuatkan tentu yang tidak melanggar," ujar Sutiaji.
"Rumah ini kan direnovasi bukan dibongkar total. Istilahnya tambal sulam," imbuh Sutiaji.
Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan bahwa nantinya dalam Ranperda RTRW Kota Malang Tahun 2022-2042 harus memiliki kesesuaian serta penguatan terhadap kawasan-kawasan yang telah terpetakan. Salah satunya kawasan pendidikan di Kota Malang.
Menurutnya, dalam Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Kota Malang pada tahun 2017 lalu, kawasan pendidikan hanya boleh memiliki bangunan dengan tinggi maksimal empat lantai atau setinggi 12 sampai 20 meter.
"Padahal existingnya di sana sudah banyak bangunan yang 8 sampai 9 lantai. Padahal perda RDTRK itu baru tahun 2017, penjelasan dari Perda RTRW Tahun 2011. Lah ini diluruskan semua," kata Sutiaji.
Pihaknya menegaskan, ke depan di kawasan pendidikan Kota Malang tidak terdapat batasan maksimal ketinggian bangunan gedung. "Kawasan pendidikan tidak ada pembatasan jumlah ketinggian bangunan," tutur Sutiaji.
Baca Juga : Gak Peka, 5 Zodiak Ini tidak Bisa Diberikan Kode, Harus Terang-terangan
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan penataan dan penyesuaian terkait kawasan kesehatan. Pasalnya, salah satu titik di Jalan MT Haryono, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang sebetulnya tidak diperbolehkan membangun fasilitas layanan kesehatan. "Padahal di sana tahun 80-an sudah ada rumah sakit, puskesmas, kan nggak boleh gitu itu, sekarang ditata," kata Sutiaji.
Lalu untuk pengembangan kawasan sektor industri di wilayah Kecamatan Kedungkandang, menurut Sutiaji hal itu akan dilihat terlebih dahulu, apakah Kota Malang ditetapkan sebagai kawasan industri berbasis manufaktur atau tidak.
"Industri berbasis manufaktur itu industri dengan pabrik besar. Kayaknya nggak ada kawasan-kawasan industri berbasis manufaktur," ujar Sutiaji.
Menurutnya, Kota Malang merupakan kota jasa dan perdagangan. Untuk industrinya tidak bergerak ke arah industri manufaktur, tetapi industri teknologi. "Industri saat ini kan industri digital jauh lebih hebat dari pada industri manufaktur," tandas Sutiaji.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika mengatakan, akan memperdalam terkait penjelasan jawaban Wali Kota Malang terhadap pandangan umum fraksi mengenai Ranperda RTRW Kota Malang Tahun 2022-2042 dengan membentuk panitia khusus.
"Jawaban dari Walikota akan kita perdalam dengan pansus Ranperda RTRW yang terdiri dari 15 orang gabungan dari enam fraksi. PDI Perjuangan dan PKB dapat tiga, yang lain dua terus Fraksi Damai Demokrasi Indonesia tiga. Sehingga pas 15 orang, kami pimpinan hanya sebagai koordinator saja," pungkas Made.