JATIMTIMES - Wali Kota Malang Sutiaji menyebut bahwa Ruang Terbuka Hijau (RTH) Publik di Kota Malang hingga saat ini masih berkisar 17 persen.
Hal itu disampaikan Sutiaji usai memberikan penjelasan terhadap pandangan umum fraksi di DPRD Kota Malang terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Malang Tahun 2022-2042 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Malang.
Baca Juga : Jadi Korban Tragedi Kanjuruhan, Cita-Cita Pemuda Blitar Jadi Polisi Tertunda
"Untuk RTH yang kemarin hitungan terakhir itu, tanah makam, taman-taman tematik yang sudah diserahkan menjadi taman kita, itu di angka 17 koma sekian, berarti kita masih kurang di angka 2 koma sekian," ungkap Sutiaji kepada JatimTIMES.com, Rabu (12/10/2022).
Pasalnya, dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang disebutkan bahwa sebuah kota harus memiliki RTH paling sedikit 30 persen dari luasan wilayah Kota. Dalam undang-undang tersebut juga menyebutkan bahwa sebuah kota paling sedikit harus memiliki 20 persen RTH Publik dari luasan wilayah Kota.
Orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang itu mengatakan, bahwa kekurangan RTH Publik sebesar lebih dari dua persen tersebut sama dengan sekitar 200 hektare lahan RTH.
"Ya kurang 2 koma sekian persen. Kurang lebih kurang 200 hektare," ujar Sutiaji.
Untuk memenuhi kekurangan batasan minimal RTH Publik, pihaknya juga telah berencana membeli lahan di wilayah Kabupaten Malang. Pasalnya, pihaknya telah mendapatkan informasi bahwa di peraturan yang aman datang, diperbolehkan untuk memiliki lahan RTH di wilayah lain.
Baca Juga : Raibnya Dana Ratusan Juta Milik Nasabah, Ini yang Dilakukan BRI Cabang Pare Kediri
"Ini saya dapat bocoran, boleh mengambil di wilayah lain," kata Sutiaji.
Sementara itu, terkait rencana pembelian lahan di wilayah Kabupaten Malang untuk memenuhi batasan minimal RTH Publik Kota Malang, Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika mengatakan bahwa pembelian lahan harus yang berbatasan dengan wilayah Kota Malang.
"Di Kabupaten yang perbatasan dengan Kota Malang. Tidak boleh jauh-jauh. Seperti di Kendalpayak, kemudian di Pakis, jadi yang berdekatan. Tidak boleh kemudian ditaruh di Tumpang, kemudian ditaruh di Sumbermanjing Wetan, itu nggak ada artinya," tandas Made.