free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

DPRD Tulungagung Gelar Rapat Paripurna, Ini Agenda Sidangnya

Penulis : Muhamad Muhsin Sururi - Editor : Dede Nana

12 - Oct - 2022, 22:54

Placeholder
Bupati Tulungagung Maryoto Birowo menyerahkan nota kesepakatan bersama kepada Ketua DPRD Tulungagung Marsono saat rapat Paripurna. Rabu, 12/10/2022. (Foto: Humas DPRD for TulungagungTIMES)

JATIMTIMES - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tulungagung menggelar rapat paripurna di Ruang Graha Wicaksana Kantor DPRD setempat, Rabu (12/10/2022). Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Tulungagung Marsono dalam rangka penyampaian Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2023 dan Penetapan Ranperda Lainnya. 

Dalam rapat paripurna tersebut, seluruh fraksi DPRD Tulungagung telah menyetujui dan menyepakati Ranperda tentang perubahan ke 3 atas Perda No. 9 Tahun 2012 tentang penyertaan modal Pemkab Tulungagung pada PDAM untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Tulungagung.

Baca Juga : Peringatan Hari Jadi ke-77 Provinsi Jatim, Bupati Tulungagung Sebut Perekenomian Sudah Bangkit dan Membaik

Marsono mengatakan, hasil dari rapat Paripurna dapat disimpulkan bahwa semua fraksi pada prinsipnya sependapat dan menyetujui terhadap Ranperda tentang perubahan ke 3 atas Perda No. 9 Tahun 2012 tentang penyertaan modal Pemkab Tulungagung pada PDAM untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Tulungagung.

"Berdasarkan hasil pembahasan Pansus dan pendapat akhir fraksi, pada dasarnya menyepakati dan menyetujui ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda dan diundangkan dalam lembaran daerah," kata Marsono.

Sebelumnya, juru bicara fraksi Partai Golkar, Andri Santoso mengatakan, salah satu fungsi DPRD adalah fungsi legislasi yaitu DPRD bersama Bupati membuat dan menetapkan Perda sehingga akan menjadi arah kebijakan serta pedoman Pemda dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Mengingat peran dan fungsi strategis itu, lanjutnya, DPRD Tulungagung telah memproses dan membahas dengan seksama serta menerima masukan dari masyarakat dalam public hearing. 

"Berkaitan dengan itu Fraksi Golkar selalu mengingatkan agar konsisten untuk menjalankan amanat Perda yang telah dibuat bersama. Khususnya kepada Bupati sebagai Kepala Daerah  mohon perda yang sudah di tetapkan agar segera dilaksanakan," kata Andri.

Menurut Andri, dengan memperhatikan dan mencermati dinamika pembahasan terhadap ranperda oleh fraksi Golkar yang telah ditugaskan pada pansus, serta dilakukan telaah dan kajian secara mendalam. 

Maka Fraksi Golkar, terhadap ranperda tentang perubahan ke 3 atas Perda No. 9 Tahun 2012 tentang penyertaan modal Pemkab Tulungagung pada PDAM untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Tulungagung.

Di tempat yang sama, Bupati Tulungagung Maryoto Birowo mengucapkan terimakasih kepada seluruh anggota DPRD yang telah bekerja keras untuk mencermati, mengoreksi, dan membahas serta menyempurnakan terhadap ranperda tentang perubahan ke 3 atas Perda No. 9 Tahun 2012 tentang penyertaan modal Pemkab Tulungagung pada PDAM.

Sehingga pada akhirnya ranperda tersebut telah mendapatkan persetujuan dan proses selanjutnya akan segera disampaikan permohonan nomer register kepada Gubernur Jawa Timur.

"Kami juga menyampaikan bahwa ranperda tentang APBD Tahun 2023 beserta lampirannya telah dikirimkan ke DPRD pada September 2022 lalu dan di Paripurnakan hari ini. Selanjutnya saya serahkan sepenuhnya kepada DPRD untuk mengadakan pembahasan guna mendapatkan persetujuan," kata Maryoto.

Baca Juga : Pemkab Trenggalek dan BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JKM dan Lindungi Nelayan Prigi

Menurut Maryoto, penyusunan Ranperda APBD 2023 telah disinergikan dengan 5 prioritas program Indonesia Maju serta disesuaikan dengan prioritas yang tertuang dalam KUA-PPAS Tahun 2022. 

Penguatan ekonomi kerakyatan dan percepatan penurunan kemiskinan melalui jaminan perlindungan sosial, lanjutnya, akan menjadi bagian penting dalam pembangunan di Tahun 2023 tanpa mengesampingkan peningkatan akses dan kwalitas pelayanan dasar pariwisata, Investasi dan reformasi tata kelola pemerintahan.

Sebagai Bupati, Maryoto berharap, semoga seluruh proses yang berkaitan dengan ranperda yang dimaksud, dapat dilalui dengan lancar dan tertib serta menghasilkan perda yang benar-benar dapat diterima dan bermanfaat bagi semua komponen masyarakat sehingga mampu mewujudkan Tulungagung yang Ayem Tentrem Mulyo Lan Tinoto.

"Atas kerjasama yang baik selama ini saya sampaikan terimakasih yang sebesar-besarnya," tutupnya.

Sekedar informasi, komposisi ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2023 adalah sebagai berikut : 

1. Pendapatan sebesar Rp. 2.192.784.964.127 
2. Belanja sebesar Rp. 2.303.784.964.127, defisit sebesar minus Rp. 111 milyar.
3. Penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 131 milyar, Pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 20 milyar, pembiayaan Netto sebesar Rp. 111 milyar dan sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan atau silpa Rp. 0.

Untuk pendapatan Daerah pada Ranperda APBD Tahun 2023 sebesar Rp. 2.192.784.964.127, dimana angka tersebut lebih rendah daripada pendapatan daerah pada Tahun 2022 yaitu sebesar Rp. 2.508.713.753.391.

Rendahnya pendapatan daerah Tahun 2023, disebabkan karena dicantumkannya pendapatan dana alokasi khusus (DAK) pada Ranperda APBD 2023 yang pada saat tanggal penyampaiannya masih menunggu kepastian dari Pemerintah pusat.


Topik

Politik



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhamad Muhsin Sururi

Editor

Dede Nana