free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Kabar Gembira untuk Wajib Pajak, Pemkot Kediri Bebaskan Denda Sanksi Administratif

Penulis : Bambang Setioko - Editor : Yunan Helmy

11 - Oct - 2022, 03:41

Placeholder
Sugeng Wahyu Purba Kelana, kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Kediri. Foto : (Dok. Istimewa)

JATIMTIMES - Memberikan kemudahan kepada wajib pajak daerah di Kota Kediri, Pemerintah Kota Kediri kembali membebaskan denda administratif. Hal itu sebagaimana yang telah tertuang dalam surat keputusan Wali Kota Kediri No. 188.45/393/419.033/2022.

Sugeng Wahyu Purba Kelana, Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) saat ditemui di kantornya, Senin, (10/10) menerangkan bahwa pembebasan sanksi administratif ini ditujukan untuk wajib pajak yang belum melunasi pajaknya dalam kurun waktu 20 tahun terakhir.

Foto: (Dok. Istimewa)

"Pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak daerah ini berlaku untuk masa pajak tahun 2002 hingga tahun 2022 yang sudah melewati jatuh tempo pembayaran",ujar pria yang akrab disapa Sugeng ini.

Baca Juga : Turut Berduka, Pengurus Pusat PBSI Gelar Doa Bersama di Kanjuruhan

Sementara itu, ada 8 jenis pajak daerah yang mendapatkan keringanan. "Program ini berlaku untuk semua pajak daerah Kota Kediri yang meliputi pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak air tanah, pajak reklame, pajak penerangan jalan (PJJ), dan pajak parkir," terangnya.

Foto: (Dok. Istimewa)

Selain untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak, program ini juga bertujuan untuk mensosialisasikan budaya taat dan tertib pajak kepada masyarakat Kota Kediri. 

"Untuk proses pembayarannya cukup mudah, wajib pajak dapat melakukan pembayaran melalui BNI, Bank Jatim, Bank Mandiri, Ovo, Gopay, Alfamart, Indomart, dan Kantor Pos. Selain itu juga bisa membayar melalui e-commerce Tokopedia, Shopee dan Blibli",imbuh Sugeng.

“Periode pembayaran mulai tanggal 1 Oktober 2022 hingga 31 Oktober 2022. Jadi, saya imbau kepada para wajib pajak Kota Kediri untuk segera melakukan pembayaran dan manfaatkan keringanan melalui program pembebasan denda administratif ini,” tutur Sugeng.

Baca Juga : Tuntaskan Piutang Daerah, Pemkot Mojokerto Gandeng Kejari

Ditambahkan oleh Sugeng, melalui program ini, pihaknya berharap masyarakat semakin termotivasi untuk segera melunasi piutang-piutang pajak tanpa harus membayar denda. Dimana denda keterlambatan ini sebesar 2% perbulan dan maksimal 24 bulan (48% dari tunggakan).  “Ayo lunasi pajaknya, nikmati manfaatnya dan awasi penggunaannya,” tutupnya.

 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Bambang Setioko

Editor

Yunan Helmy