free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Tuntaskan Piutang Daerah, Pemkot Mojokerto Gandeng Kejari

Penulis : Abdullah M - Editor : A Yahya

11 - Oct - 2022, 01:53

Placeholder
Monitoring dan Evaluasi Dana Bergulir Sekaligus Piutang Daerah

JATIMTIMES - Pemerintah Kota Mojokerto kembali bersinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto untuk menyelesaikan piutang daerah. Pada Senin (10/10) melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag) menggelar Monitoring dan Evaluasi Dana Bergulir Sekaligus Piutang Daerah di Ruang Sabha Mandala Madya, Kantor Pemerintah Kota Mojokerto, Jalan Gajah Mada 145.

Kepada para debitur Dana Bergulir (Dagulir) Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyampaikan bahwa Dagulir bukan merupakan bantuan sosial dari pemerintah tetapi pinjaman modal khususnya bagi pedagang UMKM yang wajib dilunasi oleh para penerimanya.

Baca Juga : Kenang Korban Tragedi Kanjuruhan, Bupati Sanusi Dirikan Monumen

“Dagulir ini bukan Bantuan Sosial (Bansos) tapi bantuan permodalan, dimana memang harus ada angsuran yang dikembalikan ke _Pemerintah Daerah,” jelas perempuan yang kerap disapa Ning Ita tersebut.

Ia juga menyampaikan bahwa dana yang digunakan untuk Dagulir merupakan uang negara, sehingga Pemerintah Kota Mojokerto pun wajib melakukan upaya agar piutang daerah tersebut ada tindak lanjut pengembalian secara berkala. Oleh karena itu Ning Ita berharap bersama Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto dan para debitur juga dapat bersinergi bersama untuk melunasi pinjaman Dagulir tersebut.

“Saya berharap ke depan untuk seluruh masyarakat yang mendapatkan bantuan permodalan dan saat ini sih berupa piutang, monggo dicoba diangsur meskipun sedikit-sedikit sesuai dengan kemampuan,” harapnya.

Dalam kesempatan ini, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Kota Mojokerto Adistya Budi Susetyo menjelaskan bahwa bantuan Dagulir yang tidak dikembalikan bisa berdampak pada kerugian negara selain itu juga bisa berdampak secara perdata maupun pidana bagi para debitur.

“Macetnya dana bergulir ini ada konsekuensi hukumnya bisa dari masalah keperdataan maupun dari pidana. Baik pidana umum maupun pidana khusus.” Jelas Aditya.

Baca Juga : Gelar Lomba Tari Kontenporer, Wali Kota Kediri : Boleh Suka Kebudayaan Orang Lain, Tapi Identitas Kita Tetap Kebudayaan Kita Sendiri

Lebih lanjut Aditnya juga menyampaikan bahwa hutang juga bisa dialihkan kepada ahli waris sebagaimana warisan. Namun apabila yang bersangkutan benar-benar tidak mampu melunasi dapat dilakukan penghapusan utang.

Monitoring dan Evaluasi Dana Bergulir Sekaligus Piutang Daerah akan dilakukan secara bertahap mulai tanggal 10 hingga 14 Oktober 2022 mendatang dengan sasaran para debitur Dagulir dari UKM, IKM, UPT Pasar, koperasi, Bentar Swalayan dan CV. Mertha Apramesyasha.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Abdullah M

Editor

A Yahya