free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Tragedi Kanjuruhan, 10 Saksi dan Korban dalam Lindungan LPSK

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Dede Nana

08 - Oct - 2022, 03:41

Placeholder
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia (RI), Edwin Partogi Pasaribu (kemeja kuning) saat mendampingi Kelpin sang pengunggah video tragedi Kanjuruhan ke Polres Malang. (Foto : Ashaq Lupito / Jatim TIMES)

JATIMTIMES - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia (RI) Edwin Partogi Pasaribu menyebut, hingga saat ini sudah ada 10 orang yang ada di bawah perlindungan LPSK. Mereka termasuk dalam kategori korban maupun saksi.

"Kalau yang dilindungi ada satu yang mendapatkan perlindungan darurat, karena situasi medisnya. Tapi yang mengajukan permohonan kepada LPSK totalnya sekarang sudah ada 10 permohonan perlindungan yang diajukan oleh saksi dan korban," jelasnya saat ditemui di Polres Malang, Jumat (7/10/2022).

Baca Juga : Gas Elpiji Bocor, Kebakaran di Lawang Sebabkan 2 Korban Alami Luka Bakar

Meski mengaku tidak bisa menyebutkan identitasnya, namun Edwin memastikan jika 10 orang yang saat ini ada di bawah perlindungan LPSK merupakan suporter Aremania maupun korban saat tragedi Kanjuruhan.

"Ada yang korban, ada yang saksi. Secara umum semuanya korban. Tapi beberapa itukan tidak di rawat di Rumah Sakit. Artinya semua suporter, semua orang yang ada di situ (Stadion Kanjuruhan) mengalami hal yang sama akibat dari gas air mata," jelasnya.

Dijelaskan Edwin, sampai dengan saat ini, sebagian dari 10 orang yang ada di bawah perlindungan LPSK ada yang masih menjalani perawatan di Rumah Sakit. "Tapi beberapa yang spesifik memang korban dilarikan ke Rumah Sakit dan di rawat," ujarnya.

Sebagaimana yang sudah diberitakan, satu dari 10 korban maupun saksi tersebut adalah Kelpin. Dia merupakan pengunggah video tragedi Kanjuruhan yang sempat di bawa ke Kantor Polisi oleh Intel Kepolisian.

Baca Juga : Tahlil dan Doa Bersama, Presiden Arema FC Ajak Supporter Berdamai

"Kami mulai hari Minggu (2/10/2022) sudah tiba di Malang dan bertemu dengan sejumlah suporter. Kami juga sudah berkomunikasi juga dengan pihak Rumah Sakit dan banyak pihak lainnya. Artinya yang sudah kami temui, kami dalami sudah banyak. Termasuk meninjau lapangan," tukasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Dede Nana