JATIMTIMES - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia (RI) Edwin Partogi Pasaribu menyebut, hingga saat ini sudah ada 10 orang yang ada di bawah perlindungan LPSK. Mereka termasuk dalam kategori korban maupun saksi.
"Kalau yang dilindungi ada satu yang mendapatkan perlindungan darurat, karena situasi medisnya. Tapi yang mengajukan permohonan kepada LPSK totalnya sekarang sudah ada 10 permohonan perlindungan yang diajukan oleh saksi dan korban," jelasnya saat ditemui di Polres Malang, Jumat (7/10/2022).
Baca Juga : Gas Elpiji Bocor, Kebakaran di Lawang Sebabkan 2 Korban Alami Luka Bakar
Meski mengaku tidak bisa menyebutkan identitasnya, namun Edwin memastikan jika 10 orang yang saat ini ada di bawah perlindungan LPSK merupakan suporter Aremania maupun korban saat tragedi Kanjuruhan.
"Ada yang korban, ada yang saksi. Secara umum semuanya korban. Tapi beberapa itukan tidak di rawat di Rumah Sakit. Artinya semua suporter, semua orang yang ada di situ (Stadion Kanjuruhan) mengalami hal yang sama akibat dari gas air mata," jelasnya.
Dijelaskan Edwin, sampai dengan saat ini, sebagian dari 10 orang yang ada di bawah perlindungan LPSK ada yang masih menjalani perawatan di Rumah Sakit. "Tapi beberapa yang spesifik memang korban dilarikan ke Rumah Sakit dan di rawat," ujarnya.
Sebagaimana yang sudah diberitakan, satu dari 10 korban maupun saksi tersebut adalah Kelpin. Dia merupakan pengunggah video tragedi Kanjuruhan yang sempat di bawa ke Kantor Polisi oleh Intel Kepolisian.
Baca Juga : Tahlil dan Doa Bersama, Presiden Arema FC Ajak Supporter Berdamai
"Kami mulai hari Minggu (2/10/2022) sudah tiba di Malang dan bertemu dengan sejumlah suporter. Kami juga sudah berkomunikasi juga dengan pihak Rumah Sakit dan banyak pihak lainnya. Artinya yang sudah kami temui, kami dalami sudah banyak. Termasuk meninjau lapangan," tukasnya.