JATIMTIMES - Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Abdul Haris meminta kepada pihak-pihak berwenang untuk memeriksa gas air mata yang ditembakkan pihak kepolisian ke arah supporter dan tribun dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan pada Sabtu (1/10/2022) lalu.
"Saya mohon atas nama kemanusiaan, saya tidak menunjuk menyalahkan siapapun, tetapi atas nama kemanusiaan dari lubuk hati yang paling dalam. Saya minta diperiksa gas air mata yang digunakan itu, gas air mata yang seperti apa," tegas Haris saat konferensi pers di Kantor Arema FC, Jumat (7/10/2022).
Baca Juga : Datangi Rumah Saguwanto, Bupati Sanusi: Saya Pastikan Dapat Perawatan Tepat
Menurutnya, gas air mata yang ditembakkan pada Sabtu (1/10/2022) berbeda dampaknya dibandingkan dengan gas air mata yang ditembakkan aparat pasca laga Arema vs Persib pada Minggu (15/4/2018) lalu di Stadion Kanjuruhan dengan skor 2-2.
Pada 2018 lalu, para supporter Aremania yang terkena gas air mata masih dapat terselamatkan. Sebanyak 214 orang supporter Aremania merasakan sesak napas dan perih pada mata serta satu orang meninggal dunia. Saat itu, untuk ratusan korban yang selamat masih bisa tertolong dengan diberikan air untuk membasuh muka atau pun dikipas-kipas.
"Kalau ini (tragedi Kanjuruhan) sudah tidak bisa apa-apa, korbannya saya lihat itu mukanya biru-biru semua," tutur Haris.
Sehingga, merujuk pada perbedaan dampak dari tembakan gas air mata aparat kepolisian di Stadion Kanjuruhan, antara peristiwa pada 2018 dan 2022, Haris pun secara tegas meminta kepada pihak berwenang agar melakukan autopsi kepada para korban meninggal dunia.
"Saya minta ini di autopsi saudara-saudaraku ini meninggal karena apa. Apakah meninggal karena berhimpitan, apakah meninggal dari gas air mata, tolong yang punya kewenangan ini diusut," tegas Haris.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan enam tersangka dalam kasus tragedi di Stadion Kanjuruhan yang terjadi pada Sabtu (1/10/2022) lalu. Dari enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Abdul Haris selaku Ketua Panpel juga ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton di Stadion Kanjuruhan.
Baca Juga : Mirip Tragedi Kanjuruhan, Liga Argentina Memakan Korban karena Gas Air Mata
Padahal menurutnya, panpel wajib membuat pengaturan atau panduan keselamatan dan keamanan. "Kemudian mengabaikan permintaan dari pihak keamanan dengan kondisi dan kapasitas stadion yang ada, terjadi penjualan tiket over capacity yang seharusnya 38 ribu penonton namun dijual 42 ribu (penonton)," ujar Sigit saat konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Kamis (6/10/2022).
Sebagai informasi, enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Bersatu (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto, Danki 3 Satbrimob Polda Jatim AKP Hasdarman, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Lebih lanjut, keenam tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kealpaan yang menyebabkan orang mati atau luka berat, serta Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun kurungan penjara.