free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Diwaduli Permasalahan Anak, Komisi B DPRD Tulungagung Siap Beri Pendampingan dan Pemberdayaan

Penulis : Muhamad Muhsin Sururi - Editor : Yunan Helmy

07 - Oct - 2022, 00:38

Placeholder
Audiensi DPA dengan Komisi B DPRD Tulungagung. Kamis, 6/10/2022. (Foto: dok. Pribadi for TulungagungTIMES)

JATIMTIMES - Banyaknya permasalahan yang menimpa anak-anak membuat sejumlah penggiat anak melakukan audiensi dengan Komisi B DPRD Kabupaten Tulungagung.

Audiensi antara Dewan Perwakilan Anak (DPA) Tulungagung  dengan Komisi B DPRD Tulungagung itu berlangsung di ruang Graha Wicaksana Kantor DPRD Tulungagung. Kamis (6/10/2022).

Baca Juga : Sepekan Bertambah Rp 3,8 Miliar, Target Pajak Daerah Kabupaten Malang Sudah Terealisasi 73 Persen

Ketua Komisi B DPRD Tulungagung  Susilowati mengatakan, audiensi dengan DPA diselenggarakan karena banyak aspirasi yang masuk pada DPA dan ingin disampaikan kepada DPRD Tulungagung.

Aspirasi yang dimaksud termasuk permasalahan yang terjadi pada anak-anak di Tulungagung serta sudah terbentuknya forum anak tapi masih bingung mau mengerjakan apa.

"Intinya banyak aspirasi yang masuk, termasuk anggaran kegiatan bagi forum anak serta pendampingan," kata wanita yang akrab disapa Susi itu.

Menurut Susi, dalam audiensi itu, Komisi B sudah memberikan jalan keluar atau solusi baik secara teknis maupun secara regulasi. Bahkan, saat audiensi,  juga diundang mitra dari Komisi B yaitu Dinas Sosial, Dinas PP, PA dan KB, serta  Disnakertrans Tulungagung.

Sebagai komisi yang membidangi masalah anak, Susi mengaku akan melakukan pengawalan terhadap permasalahan-permasalahan yang masuk kepadanya sesuai dengan tupoksi DPRD, yaitu penganggaran, pengawasan dan legislasi.

"Kami sarankan agar DPA melakuka koordinasi dengan instansi terkait. Kami juga akan kawal sesuai tupoksi DPR," ucapnya.

Baca Juga : Diisukan Dekat dengan Pengusaha, Nathalie Holscher Beberkan Sosok Suami Idaman

Susi menambahkan, terkait dengan pekerja anak, itu sudah diatur dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam UU itu, sudah mengatur batasan umur pekerja anak dan ada perlakuan khusus terhadap pekerja anak. Artinya, anak usia mulai 13 tahun itu diperbolehkan bekerja asalkan ada kesepakatan dari orang tua dan dibatasi maksimal 3 jam kerja. 

Sedangkan maraknya pemasangan iklan rokok di lingkungan kesehatan, Susi mengaku akan dijadikan masukan DPRD untuk menyusun regulasi penertiban masalah tersebut. "Kami telah menginisiasi perda tentang ketahanan keluarga. Ini nanti juga sebagai masukan Komisi B," ucapnya.

Sebelum proses finalisasi dan harmonisasi ranperda tentang ketahanan keluarga, Komisi B juga akan menggelar public hearing  agar dapat masukan terkait dengan subtansi dari ketahanan keluarga yng di dalamnya termasuk permasalahan anak.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhamad Muhsin Sururi

Editor

Yunan Helmy